Jelang Pemilu 2024, Peningkatan Pengawasan Orang Asing Terus Dilakukan

PALANGKARAYA – Warga Negara Asing (WNA) tidak memiliki hak suara dalam memilih anggota legislatif. Pasalnya Pada   pengalaman tahun 2019, Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Hal ini ditegaskan oleh Kepala Divisi Keimigrasian, Arief Munandar bahwa Berdasarkan Pasal 198 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu menyatakan bahwa hak untuk memilih hanya dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI).

“jangan sampai nanti ada kewarganegaraan asing ikut masuk ke dalam daftar pemilih sehingga tidak mencederai regulasi yang berlaku di Indonesia,” kata Arief Munandar ketika menghadiri kegiatan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIM PORA), Selasa (10/10/2023).

Menurutnya, peristiwa tersebut menjadi masalah karena terjadi kekurangtelitian pada saat proses pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih. Proses coklit seharusnya telah dilakukan dengan baik sejak awal dalam pemutakhiran data pemilih.

Selanjutnya, pemilihan tahun 2024 adalah  sebuah proses yang sangat penting dan tidak boleh dianggap sepele, semua pihak harus saling menguatkan dan saling menginformasi baik dari KPU, Polri, kejaksaan maupun pihak lain yang saling berkaitan.

“Tadi dari pihak KPU provinsi Kalteng juga menyampaikan pernah ada pengalaman seperti itu pada 2019, sehinga kedepannya kita lebih meningkatkan kerjasama terutama untuk mendeteksi para warganegara asing sehingga jangan sampai ikut dalam Pemilu 2024 nanti,” beber Arief Munandar.

Kemudian dari 2020 sampai sekarang khususnya di Kalteng untuk sementara ini syukur tidak ditemukan adanya WNA yang masuk ke dalam DPT, walaupun untuk sekarang belum ditemukan, namun pihaknya mengaku akan terus waspada.

Ia juga menambahkan wilayah Kalteng yang sangat luas dan jumlah petugas yang terbatas sangatlah relevan. Jumlah petugas yang terbatas mungkin tidak cukup untuk mengcover semua daerah dengan baik. Oleh karena itu, dukungan dari masyarakat adalah kunci.

“Tentu, kerjasama antara berbagai pihak seperti kepolisian, kejaksaan, KPU, Bawaslu, dan masyarakat sangat penting dalam mengatasi kendala-kendala yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemilu di wilayah yang luas seperti Kalteng,” bebernya menambahkan.

pihaknya berharap ke depan adalah bahwa kerjasama ini akan terus ditingkatkan untuk menjaga integritas pemilu dan menegakkan hukum imigrasi dengan baik di wilayah Kalteng.(Ngel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: