Bapemperda : Prioritas Penyelesaian Dua Ranperda yang Baru Sebelum Tahun 2024

Foto : H. Raden Sudarto, SH.

Beritakalteng.com, BUNTOK – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Barito Selatan, Raden Sudarto mengatakan bahwa dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang baru diajukan oleh Pj Bupati setempat merupakan prioritas yang harus segera diselesaikan sebelum tahun 2024.

Kedua Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, serta Ranperda Kota Ramah Anak yang diajukan Pemkab Barsel pada pelaksanaan rapat Paripurna ke-13 masa sidang ke-III tahun 2024 tersebut dijelaskan oleh Raden Sudarto, merupakan dua Ranperda yang sangat penting untuk segera diselesaikan karena berkaitan dengan target prioritas nasional tentang UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) dan Perpres nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak.

“Karena kalau kita lihat kedua Ranperda yang disampaikan oleh Pj Bupati itu tadi memang prioritas, apalagi mengenai pajak dan retribusi daerah itu, januari 2024 sudah diberlakukan,” terang dia, Senin (18/9/2023).

Apalagi terang dia, Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah ini merupakan instrumen utama dalam percepatan penyerapan anggaran dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kalau Perda itu tidak bisa selesai (tepat waktu), kita akan kesulitan melakukan penyerapan anggaran dan meningkatkan PAD kita,” tukasnya.

“Memang kita ini kerjanya all out nih (semaksimal mungkin), kapan perlu (untuk mengejar target) kami akan bekerja di luar jadwal kegiatan yang ada,” imbuh pria yang akrab disapa Haji Alex ini menambahkan.

Selanjutnya, politisi PDI Perjuangan ini menjelaskan, berdasarkan informasi dari pemkab Barsel, Perda Kota Layak Anak merupakan salah satu upaya pemerintah setempat untuk meningkatkan indikator makro kabupaten Barsel yang masih di bawah standar atau sangat rendah.

“Kita di Bapemperda siap mendukung penyelesaian dua buah Ranperda ini menjadi Perda secepatnya,” pungkasnya.(Sebastian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: