Foto : Pemkab Barsel mengajukan dua Ranperda baru terkait dengan pajak dan retribusi daerah, serta kota ramah anak kepada DPRD setempat, Senin (18/9/2023).

Paripurna : Pj Bupati Barsel Serahkan Dua Ranperda Baru Ke Dewan

Foto : Pemkab Barsel mengajukan dua Ranperda baru terkait dengan pajak dan retribusi daerah, serta kota ramah anak kepada DPRD setempat, Senin (18/9/2023).

Beritakalteng.com, BUNTOK – Pj Bupati Barito Selatan, Deddy Wirnawan menyerahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) baru kepada DPRD setempat pada Rapat Paripurna ke-13 masa sidang ke-III tahun 2023 di Buntok, Senin (18/9/2023).

Dua Ranperda tersebut adalah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta yang kedua adalah Ranperda tentang Kota Ramah Anak.

Dalam pidato pengantarnya, Deddy Wirnawan menyampaikan, bahwa Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah ini merupakan implementasi dari UU Nomor 1 Tahun 2022 Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang bertujuan untuk menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efisien, transparan, akuntabel dan berkeadilan, serta mewujudkan pemerataan pelayanan publik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 94 UU Nomor 1 tahun 2022 bahwa untuk semua jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam satu peraturan daerah dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah.

“Peraturan daerah ini memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk memungut pajak daerah dan retribusi daerah dengan penguatan melalui restrukturisasi jenis pajak, di mana jenis pajak yang semula 11 pajak daerah menjadi 8 pajak daerah,” terangnya.

Pemberian sumber-sumber perpajakan yang baru bagi pemerintah daerah dengan adanya opsi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta penyederhanaan retribusi daerah yang semula terdapat 19 jenis menjadi 12 jenis retribusi daerah.

Sementara itu terkait pengajuan Ranperda yang kedua, yakni Ranpera tentang Kota Ramah Anak, dijelaskan oleh Pj Bupati, dikarenakan regenerasi dan masa depan bangsa bergantung pada bagaimana negara, masyarakat dan keluarga mengasuh dan melindungi anak.

Dengan demikian anak merupakan generasi penerus yang potensial, sehingga harus dilindungi dan hak-haknya sehingga dapat hidup dan tumbuh kembang serta berkembang secara wajar, sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaannya.

“Bahwa untuk mewujudkan kota di seluruh Indonesia menjadi kota ramah anak dan pemenuhan hak anak, serta perlindungan anak, perlu dibentuk peraturan daerah yang menjadi landasan hukum penyelenggaraan kota ramah anak di Kabupaten Barito Selatan,” tuturnya.

Pembentukan peraturan daerah ini, merupakan wujud komitmen yang kuat sebagai upaya bersama antara pemerintah daerah, DPRD, orang tua, keluarga, masyarakat dan dunia usaha untuk menjamin pemenuhan hak anak yang dijamin lebih kuat melalui komitmen hukum.

Atas dasar kesadaran tersebut, dan dengan dilandasi urusan pemerintah di bidang perlindungan anak berupa program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak, agar anak dapat hidup, tumbuh berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Maka jelas dia lagi, pemenuhan hak anak tidak dapat dilakukan secara sektoral, melainkan pengintegrasian berbagai kebijakan program dan kegiatan pembangunan yang berhubungan dengan di daerah.

“Oleh karena itu pemkab Barsel mengeluarkan Ranperda tentang Kota Ramah Anak yang berisikan kebijakan untuk mengintegrasikan berbagai sumber daya pembangunan dan berbagai kebijakan perlindungan anak yang sudah ada secara terencana dan menyeluruh, untuk memenuhi hak-hak anak melalui pengausutamaan hak anak,” jelasnya.

“Hal ini juga sejalan dengan rencana aksi nasional penyelenggaraan kabupaten/kota layak anak, sebagaimana yang diamanatkan dalam Perpres nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak,” tukasnya.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Barsel, Ir. HM. Farid Yusran, mengatakan bahwa dewan akan mengkaji dan akan mengikuti semua tahapan-tahapan yang ada di DPRD.

“Karena setiap Perda itu ada tahapan-tahapannya, tidak lalu diterima, tidak lalu ditolak. Ada tahapan-tahapannya,” ucapnya saat ditemui usai rapat.

“Kita lihat nanti, di Bapemperda bagaimana. Kalau perlu ada study banding, ya kita study banding,” imbuhnya.

Sebab jelas Farid, Perda apabila sudah ditetapkan Menteri Dalam Negeri sekalipun tidak bisa membatalkan, dan yang bisa membatalkan itu hanya Mahkamah Agung.

“Mahkamah Agung mau membatalkan (Perda) kalau ada yang menggugat. Siapa yang menggugat? Jadi harus benar-benar dicermati” selorohnya menjelaskan.

“Seperti dulu kan pemda pernah mengajukan Perda syariah ramadhan, itu kita konsultasi ternyata kan tidak bisa karena bukan kewenangannya. Kan ada 5 yang bukan kewenangan pemda, termasuk bidang keagamaan,” pungkas dia mencontohkan.(Sebastian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: