Foto : Ketua Batamad Barsel, Marcopolo.

Galian C Diduga Ilegal di Desa Talekoi Seret Nama Ormas Batamad?

Beritakalteng.com, BUNTOK – Aktivitas galian C yang diduga belum mengantongi izin di Desa Talekoi, Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan diinformasikan dilakukan oleh PT Hasnur Cipta Karya (HCK) bekerjasama dengan organisasi Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad).

Informasi ini diterima awak media dari beberapa sumber warga desa Talekoi, dalam keterangannya melalui pesan singkat, salah satu sumber membenarkan aktivitas yang diduga ilegal tersebut diduga dikerjakan oleh pihak PT HCK dan Batamad.

“Benar ada saya lihat penggalian dan pengangkutan material untuk penimbunan jalan Hasnur, yang dilakukan oleh Hasnur dan Batamad,” tulisnya menggunakan bahasa daerah Dayak Maanyan, Jumat (24/7/2026).

Hal senada juga disampaikan salah satu warga lainnya yang mengungkapkan informasi mengenai adanya dugaan keterlibatan Ormas Batamad dalam kegiatan galian C oleh PT HCK.

“Itu (yang kerjakan) PT HCK dengan Batamad informasinya,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Batamad Kabupaten Barsel, Marcopolo, membantah informasi tersebut. Dibeberkan dia, Batamad tidak pernah terlibat dalam aktivitas PT Hasnur, baik itu pemeliharaan jalan hauling, tambang galian C untuk keperluan penimbunan jalan, dan juga persoalan teknis lainnya.

Pasalnya, terang dia, Batamad hanya diminta oleh PT Hasnur menjadi fasilitator antara perusahaan dengan masyarakat di lima desa yang ada di wilayah Kecamatan Gunung Bintang Awai (GBA) dan Kecamatan Dusun Utara.

“PT Hasnur hanya meminta bantuan dengan Batamad untuk menjadi fasilitator antara perusahaan dengan masyarakat. Untuk urusan teknis apalagi tambang galian C, kami tidak terlibat,” terangnya melalui sambungan telepon, Jumat (24/7/2026).

Dijelaskan Marcopolo, yang dijadikan fasilitator adalah koordinator Batamad di masing-masing desa. Tugas para fasilitator ini adalah untuk memfasilitasi mediasi apabila ada terjadi konflik antara perusahaan dengan masyarakat di lima desa, yaitu Pendang, Talekoi, Bundar, Tabak Kanilan dan Tamparak Dalam.

“Karena masing-masing desa punya koordinator, maka mereka inilah yang kita jadikan fasilitator. Tugasnya adalah untuk memfasilitasi mediasi apabila terjadi konflik antara perusahaan dengan masyarakat,” tandas Ketua Dewan Pimpinan Cabang Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kabupaten Barito Selatan ini.

Sebelumnya diberitakan, ada dugaan aktivitas penambangan galian C ilegal yang dilakukan di wilayah Km.9 Desa Talekoi, Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barsel digunakan untuk pemeliharaan jalan hauling PT Hasnur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *