Kebijakan Penghapusan Denda PBB-P2 Mendapat Apresiasi Dewan Kota Ini

PALANGKARAYA – Pemberlakukan kebijakan penghapusan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kepada warga mendapat apresiasi dari Ketua Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Subandi.

“Denda yang dihapus bagi tunggakan terhitung sejak tahun 2020. Berlaku bagi yang wajib pajak sebelum 30 September 2023,” katanya, Senin (10/7/2023).

Adanya kebijakan tersebut lanjut Subandi, maka pihaknya selaku anggota dewan,
mendorong masyarakat memanfaatkan kesempatan itu.
“Tentu ini salah satu komitmen dan langkah dari wali kota yang perlu diapresiasi,” ujarnya menambahkan.

Sekedar diketahui lanjut legislator dari Fraksi Golkar Kota Palangka Raya ini, kebijakan penghapusan denda administratif PBB-P2 itu, tertuang dalam peraturan wali kota atau perwali nomor 6/2023.

Kebijakan tersebut diyakini mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor PBB-P2. Selain itu sebagai upaya Pemko Palangka Raya dalam mendorong kepatuhan warga membayar PBB.

“Dalam UU Nomor 12 Tahun 1994 tentang pajak bumi dan bangunan ditegaskan, membayar pajak merupakan kewajiban setiap warga negara. Hasil pajak akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan,”pungkas Subandi.(Red/Vd/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: