Ratusan Blanko Ijazah SD dan SMP Dimusnahkan

Foto : Disdikpora Kabupaten Gumas Aprianto, didampingi Kabag SDM Polres Gumas AKP Made Suta, dan sejumlah pejabat di lingkup pemda setempat saat pemusnahan blanko ijazah di depan kantor setempat, Kamis (24/11/2022).

 

BERITAKALTENG.COM, KUALA KURUN – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) memusnahkan ratusan blanko Ijazah baik di tingkat pendidikan Sekolah Dasar (SD) sampai dengan Sekolah Menengah Pertama (SMP) beserta blanko ijazah yang rusak.

“Untuk jumlah blanko ijazah yang dimusnahkan di tahun 2021 dengan total SD sebanyak 115 blanko, dan SMP ada sebanyak 194 blanko. Sedangkan dengsn kondisi rusak, ada 20 blanko untuk SD dan 1 untuk SMP. Kemudian untuk Tahun 2022 SD ada 133, SMP ada 165 blanko yang rusak ada 18 SD, dan 12 balnko SMP,” ” Kata Kepala Seksi (Kasi) Kurikulum SD dan SMP Disdikpora Gumas, Cendrawan, Kamis (24/11/2022).

Plt. Kepala Disdikpora Kabupaten Gumas, Aprianto menyampaikan, pemusnahan sisa blanko ijazah, sesuai amanat dari undang-undang bahwa sisa blanko ijazah berserta dengan yang rusak, harus dimusnahkan.

“tidak bisa disalah gunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab dan ini juga mencegah terjadinya ijazah aspal (asli tapi palsu.red),” kata Aprianto

Menurut dia, dalam pengunaan blanko ijazah tersebut sesuai dengan jumlah dan peruntukannya, maka sesuai dengan amanat UUD, jika ada masih tersisa atau salah dalam penulisan, itu lah yang harus dimusnahkan. Sehingga, ada tertuang didalam berita acara kegiatan pemusnahan.

“Setelah dilakukan pemusnahan ini, akan kita buatkan berita acara untuk kita laporkan ke Kemendikbudristek, bahwa sisa pengunaan blanko ijazah ini sudah dimusnahkan sesuai dengan ketentuan,” tutupnya.(ay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: