
Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA – Guna memberikan kepastian hukum bagi semua pemangku kepentingan yang berkenaan dengan administrasi kependudukan. Keberadaan Raperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dinilai sangatlah penting.
Seperti yang disampaikan oleh, Fraksi PDI Perjuangan Alexius Esliter ketika menanggapi pidato pengantar Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Sugianto Sabran melalui Wakil Gubernur, Habib Ismail Bin Yahya terkait dengan pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan administrasi Kependudukan, pada rapat paripurna dewan belum lama ini.
“aperda tersebut akan memberikan jaminan dan kepastian hukum dan perlindungan bagi kepentingan masyarakat yang akan menyelesaikan data administrasi kependudukan yakni meliputi Nomor Induk Kependudukan, Kartu Identitas Anak, Kartu Tanda Penduduk Elektronik, dan Kartu Keluarga,” kata Alexius Esliter, senin (15/2/2021)
Tidak hanya itu, Raperda ini juga dimaksudkan agar masyarakat di Kalteng mendapat kemudahan dalam hal mengurus segala administrasi dan memandang perlu untuk menghapus denda keterlambatan dalam mengurus administrasi.
Lebih lanjut wakil rakyat asal pemilihan Kalteng II Kotim dan Seruyan ini menyampaikan bahwa Raperda ini nanti akan menjadi instrumen hukum daerah, menjadi peraturan pelaksana dan sebagai alat pengorganisasian,dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.(*)
BeritaKalteng.Com Bersama Membangun Kalimantan Tengah