Dewan Setujui Perubahan Perda Tentang Pajak

beritakalteng.com – PALANGKA RAYA – Sebagai langkah nyata meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD)maka dipandang perlu melakukan perubahan terhadap peraturan daerah Kota Palangka Raya momor 4 tahun 2018 tentang pajak daerah.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua II DPRD Palangka Raya, Basirun B Sahepar, saat membuka rapat paripurna di ruang rapat komisi DPRD Palangka Raya, secara virtual, Senin (16/11/2020).

Disebutkan, agenda paripurna tersebut adalah penyampaian laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) atas hasil pembahasan raperda perubahan terhadap perrda Kota Palangka Raya nomor 4 tahun 2018 tentang pajak daerah yang diajukan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya.

Sementara itu juru bicara Bapemperda, Rusdiansyah mengatakan, dari hasil pembahasan antara DPRD dan pemko setidaknya didapat beberapa perubahan, penyesuaian dan penyempurnaan terhadap perubahan perda pajak daerah.

“Judul tak ada perubahan, namun ada perubahan dalam beberapa redaksi dan substansi di dalam perda tersebut,”ujarnya.

“Kemudian ada beberapa tambahan dasar hukum, dan pasal-pasal disempurnakan dan dilakukan perubahan serta penambahan definisi,” tambahnya.

Salah satu contoh penyesuaian dalam raperda tersebut jelas Rusdiansyah, antara lain dalam pasal 66 ada perubahan sehingga berbunyi, masa pajak adalah jangka waktu yang diatur dengan peraturan kepala daerah paling lama 3 bulan kalender, yang kemudian digunakan wajib pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajak terutang.

“Selanjutnya,, terdapat juga perubahan, penyesuaian dan penambahan definisi pada sejumlah pasal lainnya,” beber politikus PKB ini memaparkan. (ard)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *