Perencanaan Lingkungan Harus Berkekuatan Hukum


beritakalteng.com – PALANGKA RAYA – Penangann permasalahan lingkungan hidup di Kota Palangka Raya harus dilakukan dengan perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, sebagaimana Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup.

Hal tersebut disampaikan Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin melalui Asisten III Setda Kota Palangka Raya Kandarani saat membuka bimbingan teknis (Bimtek) rencana perlindungan pengelolaan lingkungan hidup (RPPLH), di Aula Peteng Karuhei (PK) II, Senin (16/11/2020).

Dikatakan Kandarani, melalui bimtek itu seridaknya didapat tujuan bersama dalam menangani permasalahan lingkungan hidup di Kota Palangka Raya. Salah satunya melalui sebuah perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dimana bedasarkan undang-undang tentang lingkungan hidup, tertuang, pemerintah daerah wajib melakukan perencanaan lingkungan yang berkekuatan hukum.

“Ini sebagai syarat pelengkap perencanaan pembangunan. Baik itu rencana pembangunan jangka panjang (RPJP) maupun rencana pembangunan jangka menengah (RPJM),” terangnya.

Lebih lanjut Kandarani menjelaskan, penyusunan RPPLH merupakan salah satu kewajiban yang di susun oleh pemerintah provinsi, kabupaten dan kota.

Maka dari itu, melalui bimtek tersebut diharapkan Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya bisa melakukan penyusunan RPPLH dengan baik dan benar, sehingga berdampak kepada perencanaan pembangunan kota yang lebih baik.

Selain itu, dengan adanya RPPLH ini, maka Pemko Palangka Raya memiliki sebuah kekuatan hukum untuk menjaga hutan dan lingkungan hidup. agar dimasa depan kekayaan alamnya bisa dinikmati oleh generas penerus. Adapun dalam bimtek tersebut menghadirkan narasumber dari Universitas Gajah Mada yaitu Luthfi Muta’ali. (ard)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: