FOTO: Politisi Senior dari Fraksi PDI-Perjuangan yang juga selaku Ketua Komisi III DPRD Kalteng, Duwel Rawing.

Legislator Provinsi Dorong Sosialisasi Program TORA dilakukan secara Merata kepada Masyarakat

FOTO: Politisi Senior dari Fraksi PDI-Perjuangan yang juga selaku Ketua Komisi III DPRD Kalteng, Duwel Rawing.

 

BeritaKalteng.com, PALANGKA RAYA – Program Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) merupakan salah satu program strategis nasional, yang idealnya mampu mengakomodir kepentingan masyarakat secara luas, dalam mengakses hak atas kepemilikan tanah.

Dimana, Program Tanah Obyek Reforman Agraria (Tora) adalah satu dari tiga program unggulan Presiden Joko Widodo. Satu program yang sering viral di media daring dan media sosial adalah pendaftaran tanah sistimatis lengkap (PTSL) yang output-nya adalah penerbitan sertifikat tanah untuk rakyat secara cepat, murah, dan transparan. Dalam tiga tahun terakhir tak kurang dari 20 juta sertifikat tanah diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional.

Berkenaan dengan hal ini, kalangan pimpinan dan anggota DPRD Kalteng terus menyerap dan menampung berbagai aspirasi masyarakat, beberapa waktu lalu.

Hal ini, merupakan salah satu tugas para wakil rakyat, dimana nantinya akan diperjuangkan dan disampaikan kepada pemerintah daerah dan Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) terkait lainya.

Juru bicara Tim Reses Dapil I Palangka Raya, Kabupaten Katingan dan Gunung Mas Duwel Rawing mengatakan bahwa masyarakat sejumlah desa di Kabupaten Katingan menyampaikan beberapa aspirasi dan harapan agar mendapat tindaklanjut pemerintah daerah.

“Masyarakat memohon perhatian dan evaluasi dari pemerintah terkait Program TORA (Tanah Obyek Reforma Agraria) di Kecamatan Katingan Tengah, karena masih berlum berjalan dengan baik,”ucap Duwel Rawing, saat dibincangi awak media, Sabtu (14/11/2020).

Legislator Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kalteng ini juga menyampaikan bahwa program pemerintah pusat tersebut masih belum mampu mengakomodir harapan masyarakat.

“Program dinilai masih cendrung banyak salah sasaran, sehingga masyarakat lokal tidak memiliki kekuatan hukum untuk mengelola tanah/kebun mereka,”ujarnya

Karena itu pihaknya juga mendorong agar pemerintah pusat dan pemerintah daerah kembali mengeavaluasi program tersebut.

Dikatakan Duwel, masih banyak masyarakat lokal yang belum mengerti tata cara dan syarat mengurus TORA.

“Diharapkan agar aparatur terkait secara masif memberikan informasi secara luas kepada masyarakat, hingga ke pelosok-pelosok desa,”saranya.

Mantan Bupati Katingan ini yakin bahwa sebenarnya masyarakat ingin tanahnya segera mendapat sertifikat hak milik, namun prosesnya juga ada sebagian lahan harus melalui proses TORA terlebih dulu.

“Kami menilai sosialisasi tentang TORA ini harus sampai ke masyarakat, melalui aparatur pemerintah sampai tingkat paling bawah yakni di tingkat kelurahan, desa dan RT/RW,” Tutupnya. (YS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: