FOTO : Komisioner Bawaslu Kalteng, Edi

Bawaslu Kalteng Terima Laporan Soal Baliho dari Tim Pemenangan

FOTO : Komisioner Bawaslu Kalteng, Edi Winarno ketika menerima laporan yang disampaikan ketua tim pemenangan paslon no.2, H.M Sriosako, dkk, sabtu (14/11/2020).

Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Tengah mendapat laporan yang disampaikan secara langsung oleh H.M Sriosako dan kawan-kawan berkenaan dengan adanya dugaan terkait sejumlah baliho di beberapa Daerah yang belum diturunkan.

“Kita baru saja menerima laporan yang disampaikan Sriosako berkenaan dengan baleho yang belum diturunkan,” kata salah satu komisioner bidang penindakan dan pencegahan Edi Winarno, sabtu (14/11/2020) di kantor Bawaslu Kalteng Jl. G.Obos Kota Palangka Raya.

Edi menjelaskan, laporan tersebut sebelumnya akan dilakukan pengkajian awal. Sementara untuk prosesnya sendiri dilakukan selama dua hari setelah laporan diterima.

“sesuai Perbawsalu No.8 Tahun 2020 dilalukan selama dua hari. Hasilnya akan disampaikan kepada pelapor” bebernya.

Pihanya menegaskan, Bawaslu akan menerima dan menindaklanjuti setiap laporan yang disampaikan. Tentunya sesuai dengan Perbawaslu RI No.8 tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran pemilihan gubernur, bupati dan walikota.

Sebelumnya, H.M Sriosako yang merupakan Ketua Tim Pemenangan  salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur kalteng Ben Brahim- H. Ujang Iskandar mendatangi kantor Bawaslu Kalteng sekitar pukul 13:20 WIB.

“kita menyampaikan laporan dugaan baliho tentang ajakan pencegahan Covid-19 oleh patahana yang masih terpasang di sejumlah Daerah,” kata Sriosako.

Dia menegaskan, Petahana saat ini sedang menjalani cuti, dan tugasnya digantikan Plt. Gubernur. Menurut salah satu Anggota DPRD Kalteng ini bahwa seharusnya saat ini baliho yang menunjukan petahana semasa sebelum cuti harus dilepas.

Kalaupun ada himbauan Covid-19. Itu sudah menjadi kewenangan Plt Gubernur yakni Habib Ismail Bin Yahya. Kalaupun baliho patahana tersebut masih ada, dan belum diturunkan, pihaknya menduga hal tersebut tersebut menjadi sarana politisasi.

“belum lagi baliho yang digunakan merupakan fasilitas negara. kita harap agar Bawaslu bisa mengambil langkah tegas, sesuai dengan tugas dalam mengawasi jalannya Pilkada secara Fair,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *