BeritaKalteng.com, PALANGKA RAYA – Membuka lahan dengan cara disimpuk (dikumpulkan) dan dibakar, merupakan tata cara kearifan lokal yang sudah dilakukan secara turun menurun. Sebab, itu bertujuan untuk mengusir binatang hama, juga menjaga kesuburan tanah. Hal ini dilakukan oleh sebagian besar masyarakat petani ladang di wilayah Kalimantan Tengah.
Namun disisi lain, adanya aturan pemerintah, yang melarang berladang dengan cara dibakar, bahkan akan ada sanksi hukum penyerta, kalau sampai kedapatan. Sehingga, hal itu membuat kegiatan berladang pun menurun drastis.
Berkenaan dengan hal tersebut, Jurubicara Tim Reses Dapil Kalteng II, meliputi Kabupaten Kotim dan Seruyan, Janinudin Karim menyampaikan bahwa saat reses yang dilakukan beberapa waktu lalu, warga Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau mengharapkan adanya solusi membuka lahan tanpa bakar.
“Masyarakat Kecamatan Monthobi Raya, sangat berharap adanya solusi pembukaan lahan untuk pertanian tanpa bakar,” Ujarnya, saat dibincangi sejumlah awak media, Minggu (15/11/2020).
Legislator Fraksi Gerindra ini juga mengharapkan, agar adanya perhatian dan bantuan dari pemerintah dalam hal ini dinas/badan terkait. Hal ini juga sudah kami sampaikan pada Rapat Paripurna DPRD Kalteng, pada beberapa waktu lalu.
“Diharapkan, dalam rangka menciptakan kesejahteraan masyarakat, adanya perhatian pemerintah daerah, guna membantu petani ladang, untuk dapat berladang,”katanya.
Seperti yang diketahui bahwa bagi masyarakat lokal, berladang adalah salah satu sumber penghidupan keluarga.
Dan berladang sudah dietekuni secara turun temurun, dan mampu memenuhi keperluan sandang dan pangan setiap tahunnya. (YS)