FOTO :

Perihal Upaya Hukum, POSPERA Kalteng Dukung Keputusan Pengurus Pusat

FOTO : Ketua Lembaga Bantuan Hukum DPP POSPERA, Sarmanto Tambunan, SH beserta tim ketika menggelar konfrensi pers, senin (9/11/2020) siang tadi.(ist)

Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA – Adanya sejumlah tuntutan yang disampaikan Ketua Lembaga Bantuan Hukum DPP POSPERA, Sarmanto Tambunan, SH terhadap pernyataan yang disampaikan Stafsus Menteri BUMN berinisial AS, tampaknya mendapat dukungan penuh dari pengurus POSPERA yang berada di tingkat Daerah.

Seperti yang disampaikan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) POSPERA Provinsi Kalimantan Tengah, Elisae Sumandie bahwa pihaknya sangat mendukung langkah-langkah yang dilakukan oleh DPP POSPERA Pusat tersebut.

“Pada intinya kita sangat setuju, dan mendukung keputusan yang disampaikan oleh pengurus pusat,” kata Elisae Sumandie, senin (9/11/2020).

Mengutip dari pers release yang diterima beritakalteng.com bahwa pengurus DPP POSPERA yang disampaikan secara langsung Sarmanto Tambunan melalui konferensi pers siang tadi di BUMI POSPERA, Cipinang Muara, Jakarta Timur menjelaskan bahwa pihaknya menuntut agar AS meminta maaf serta melakukan klarifikasi dan penjelasan langsung kepada DPP POSPERA.

Apabila dalam kurun waktu 3 x 24 sejak tuntutan tersebut disampaikan ke media maka pihaknya akan melakukan langkah langkah hukum dengan melaporkan secara serentak dan bersama-sama di 28 Polda Se- Indonesia.

Pihaknya menilai pernyataan yang disampaikan oleh AS pada tanggal 5 November 2020 di salah satu link berita dengan kalimat “Banyak perusahaan yang komisarisnya Pospera selama lima tahun pada rugi semua…. bikin pusing memang”.

merupakan pernyataan yang diduga mengandung kebohongan dan Fitnah serta secara terang benderang, diduga menyebarkan kebencian dan menyerang kehormatan organisasi yang sah secara hukum.

Pasalnya, Sarmanto Tambunan lebih dalam menyampaikan, Pospera tidak memiliki Komisaris di PT. Timah. Dengan demikian diduga pernyataan AS yang mengkaitkan kerugian PT. Timah dengan keberadaan Komisaris dari Pospera adalah sesuatu yang tidak benar dan nyata berbentuk fitnah.

Tidak itu saja, Perum Damri dari yang selama ini di ketahui sebagai perusahaan yang bertugas untuk melayani banyak trayek perintis pada kenyataannya sejak tahun 2015 hingga 2019 sudah mendapatkan Laba.

Dimana Tahun 2015 laba Rp. 2.912.077.968, Tahun 2016 laba Rp 40.643.751.811, Tahun 2017 laba Rp 7.143.689.850, Tahun 2018 laba Rp 21.562.478.886. Tahun 2019 laba Rp 43.262.415.205,-

Ditambah lagi, Komisaris yang berasal dari POSPERA sejak 2014 hingga 2019 hanya ada 7 yang diantaranya 2 Perusahaan BUMN dan 5 anak Perusahaan BUMN.

“Tupoksi Komisaris dan Dewan Pengawas di UU 19 tahun 2003 pasal 31 dan PP nomor 45 tahun 2005 bahwa tugas dan kewenangan Komisaris / Dewan Pengawas hanya sebatas mengawasi Direksi dan memberi Nasehat bukan mengambil keputusan dan melakukan tindakan operasional perusahaan,” jelas Sarmanto

Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas maka pernyataan AS merupakan pernyataan yang diduga mengandung kebohongan dan Fitnah, serta secara terang benderang diduga menyebarkan kebencian dan menyerang kehormatan organisasi yang sah secara hukum.

Pihaknya menilai, pernyataan tersebut juga telah memenuhi seluruh unsur-unsur tindak pidana dalam Pasal 27 jo pasal 28 UU no 11 tahun 2008 sebagaimana telah di rubah dalam UU no 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 310 jo pasal 311 KUHP.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *