FOTO :

Sebanyak 142 Peserta Dinyatakan Lulus Sebagai CPNS Bartim

FOTO : Kepala Badan Kepegawaian dan Peningkatan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Barito Timur Jhon Wahyudi

Beritakalteng.com, TAMIANG LAYANG – Kepala Badan Kepegawaian dan Peningkatan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Barito Timur Jhon Wahyudi mengungkapkan, sebanyak 142 orang perserta dari hasil seleksi CPNS di tahun 2019 di lingkup pemerintah Kabupaten Barito Timur.

“Dari Pemkab Bartim sudah mengumumkan melalui surat resmi dengan momor : 810/1010/1.1/BKPSDM/ tentang hasil seleksi CPNS untuk formasi ditahun 2019 kemaren,” ucap Jhon Wahyudi, Kamis (5/11/2020).

Dijelaskan Jhon, untuk syarat kelengkapan dokumen elektronik usul penetapan NIP CPNS yang harus diunggah oleh perserta dan selambat-lambatnya pada tanggal 15 November 2020 nanti, dan apa saja syaratnya perserta bisa membuka dari halaman web.bkpsdm.baritotimurkab.go.id.

Lebih lanjut, dijelaskan Jhon Wahyudi, dari 150 formasi yang tersedia ada 142 orang perserta yang dinyatakan lulus sehingga tersisa 8 formasi yang belum terisi pada formasi yang tersedia tahun 2019 kemaren.

Untuk delapan formasi yang belum terisi tersebut, lanjut Jhon antara lain dokter gigi, satu dokter spesialis anestesi, satu dokter umum dan satu guru seni budaya.

Buat perserta yang dinyatakan lulus diminta segera menyampaikan kelengkapan berkas persyaratan secara elektronik melalui akun masing-masing di sscn.bkn.go.id dan segera diharuskan atau diwajibkan membaca petunjuk pengisian sebelum melakukan kelengkapan berkas elektronik.

Perserta yang dinyatakan lulus tetapi mengundurkan diri diwajibkan meng-upload surat pernyataan bahwa yang bersangkutan mengundurkan diri.

Ditambahkan Jhon Wahyudi, bagi perserta yang tidak dinyatakan lulus dapat melakukan sanggahan terhadap intergrasi SKD-SKB melalui akun perserta di sscn.bkn.go.id dan wajib meng-upload bukti sanggahan terhitung sampai tiga hari setelah tanggal pengumuman mulai tanggal 1-3 November 2020.

Dalam penjelasannya, perserta yang dinyatakan lulus seleksi akan diangkat dan ditetapkan sebagai CPNS oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) setelah mendapat persetujuan teknis dan penetapan NIP dari Kepala BKN.

“Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan berkas usul penetapan NIP dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku yakni. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 tahun 2018,” pungkasnya.(ag)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: