Rakor : Bipak Kali, Kecamatan GBA merupakan satu-satunya desa di Kabupaten Barito Selatan yang diakui keberadaan wilayah hukum adatnya oleh pemerintah.

Bipak Kali Satu-satunya Desa di Barsel yang Wilayah Adatnya Diakui Pemerintah

Rakor : Bipak Kali, Kecamatan GBA merupakan satu-satunya desa di Kabupaten Barito Selatan yang diakui keberadaan wilayah hukum adatnya oleh pemerintah.

Beritakalteng.com, BUNTOK – Dari sekian banyak desa yang ada di Kabupaten Barito Selatan, hanya Desa Bipak Kali, Kecamatan Gunung Bintang Awai (GBA) yang memiliki dan mendapat pengakuan wilayah masyarakat hukum adat.

Informasi ini, disampaikan oleh Sekda Barsel Eddy Purwanto, saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Tata Cara Pengakuan Pemerintah Daerah Terhadap Wilayah Masyarakat Hukum Adat di Aula Setda Kantor Bupati setempat, Kamis (5/11/2020).

Wilayah adat seluas kurang lebih 600 Hektar tersebut, ditetapkan dengan surat keputusan (SK) oleh Gubernur Kalimantan Tengah.

“Untuk Barito Selatan baru Desa Bipak Kali saja yang sudah mendapatkan SK tertulis dari Gubernur Kalteng, sekitar 600 hektar wilayah adatnya,” ungkapnya.

Penetapan wilayah adat itu, jelas Eddy, dikarenakan di lokasi tersebut terdapat situs budaya dan segala macamnya.

“Mudah-mudahan keberadaan wilayah adat tersebut, tidak terganggu oleh kegiatan yang bisa merusak lingkungan dan segala macamnya,” harap mantan Kepala Bappeda Barsel itu.

Diterangkannya lebih jauh, dalam penetapan wilayah adat, harus ada pengakuan dari wilayah masyarakat hukum adat itu sendiri dan tidak bisa sembarangan klaim, karena harus berada dalam kawasan masyarakat adat.

Selanjyutnya, untuk mendapatkan penetapan, harus ada juga pengakuan dari pemerintah baik oleh pemerintah kabupaten, provinsi atau pemerintah pusat melalui Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI.

Verifikasi tersebut, lanjut dia, adalah untuk menghindari adanya tumpang tindih kepemilikan lahan dengan masyarakat lain saat pengajuan usulan.

“Karena proses pengakuan wilayah masyarakat adat prosesnya panjang dan harus melalui verifikasi dan sebagainya,” pungkasnya.(Sebastian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: