Foto : Ilustrasi

Tentukan Nasib Kades Kalanis, Tunggu Hasil Telaah Bagian Hukum Setda

Foto : Ilustrasi

Beritakalteng.com, BUNTOK – Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DSPMDes) Kabupaten Barito Selatan masih menunggu hasil kajian dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda), untuk menentukan langkah apa yang akan dilakukan terhadap Kepala Desa Kalanis, Kecamatan Dusun Hilir Sardiani yang kini sudah berstatus terdakwa.

“Saya katakan kepada pak Bertus, begini saja, bahan ini kita bawa ke Kabag Hukum, biar dikonsultasi dengan Kejaksaan dan Pengadilan. Soalnya di tuntutan itu, ada mengatakan saat dia (Sardiani) ditetapkan menjadi terdakwa, ada di ayat berikutnya mengatakan saat dia ditetapkan menjadi terpidana dan diancam hukuman diatas lima tahun,” terang Kepala DSPMDes Barsel Mario, kepada awak media di kantornya, Selasa (1/9/2020).

Dijelaskan Mario, dirinya tidak mau gegabah dalam mengambil keputusan sebab kasus ini merupakan ranah hukum.

Ia tidak ingin salah dalam mengambil keputusan, apalagi kalau sampai bertentangan dengan aturan yang berlaku.

“Karena biar kita tidak salah, soalnya kalau kita salah, kita menzalimi orang. Terutama hak beliau (Sardiani), tapi kalau (keputusan) kita pas sudah, beliau pasti iklhas,” tuturnya.

Sebagaimana diketahui, Kades Kalanis, Sardiani, saat ini telah berstatus terdakwa dan harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Buntok.

Ia ditetapkan sebagai terdakwa karena tersandung kasus pemalsuan dan penggunaan Ijazah yang ia gunakan untuk memenuhi persyaratan pemberkasan mengikuti pemilihan Kades Kalanis, yang dilaksanakan serentak bersama dengan puluhan desa se-Barsel pada tahun 2019 lalu.

Berdasarkan laporan Polisi dengan Nomor : LP/I/2020/Kalteng/Res.Barsel tertanggal 13 Januari 2020, Sardiani terbukti melanggar Pasal 263 KUHP dan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan pemalsuan/menggunakan Ijazah palsu dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara.(Sebastian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: