Foto :

Penyebab Palangka Raya Belum Siap Terapkan “New Normal”

FOTO : ilustrasi

Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA – Sebagaimana di ketahui Kota Palangka Raya menjadi salah satu dari 25 daerah kabupaten/kota di Indonesia, yang disiapkan untuk menjalankan fase dari tatanan kehidupan baru (new normal), meskipun di tengah pandemi Covid-19.

Fase tatanan kehidupan normal yang oleh pemerintah pusat direncanakam mulai di berlakukan pada awal Juni 2020 ini, ternyata untuk Kota Palangka Raya sendiri kabar terbar belum siap beradabtasi dengan kondisi tersebut.

Alasan utamanya, tidak lain sebaran atau potensi penularan Covid-19 di Kota Palangka Raya ternyata masih tinggi. Terutama tren orang yang terinfeksi positif Covid-19 cenderung meningkat. Terutama pasca Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) usai dilaksanakan.

Menurut Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, selama grafik sebaran kasus orang terinfeksi masih ada terjadi di kota setempat, maka new normal belum bisa diterapkan.

“Kami perlu mempersiapkan dulu kajian epidemiologi dan akademis, kata Fairid saat konferensi pers dengan awak media, Sabtu (30/5/2020) malam.

Diungkapkan, bila berdasarkan kajian epidemiologi tersebut Palangka Raya dinilai masih bisa menjalankan new normal, maka sebelum memulainya segala konsep dan kerangka yang menjadi acuan pelaksanaan new normal harus disiapkan secara matang.

“Sebaliknya bila penyebaran Covid-19 masih cenderung tinggi, dan belum menunjukkan ada penurunan, maka Palangka Raya belum bisa menjalankan new normal,”tutur Fairid.

Terlepas dari itu kata dia, walaupun new normal masih belum bisa dilaksanakan, namun bukan berarti masyarakat Kota Cantik tidak bisa beraktivitas seperti biasanya diluar rumah.

“Aktivitas perekonomian tetap berjalan.Tapi lagi-lagi kami tekankan protokol kesehatan dan aturan wajib dilaksanakan,”tegasnya.

“Contoh rumah makan ataupun cafe dan usaha lainnya boleh beraktivitas, namun tetap dengan catatan, tidak diperkenankan pengunjung makan di tempat, namun hanya memesan dan di bawa pulang,” tambah Fairid.

Berbeda kata dia, dengan usaha publik yang dapat menimbulkan kerumunan massa. Seperti obyek wisata, kegiatan olahraga atau usaha yang rawan kontak fisik. Seperti reflexsi, salon, karaoke dan usaha yang menimbulkan banyak orang, maka tidak diperbolehkan beroperasi.

“Pun demikian yang berkaitan dengan pendidikan, maka tetap mengikuti edaran Kementerian Pendidikan,” jelasnya.

Adapun untuk pasar tradisional,meskipun aktivitas para pedagang tetap berjalan seperti biasa, akan tetapi ada pengetatan dan pengaturan yang mengacu pada protokol kesehatan.

“Penataan dilakukan termasuk tata ruang. Jangan sampai pasar menjadi tempat yang menimbulkan kerumuman banyak orang,” pungkas Fairid.(a2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: