Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA –
Setiap orang yang ingin masuk ke wilayah Kota Palangka Raya, selain menunjukan KTP juga harus menunjukkan surat keterangan (Suket) sehat bebas dari Covid-19. Hal tersebut tetap menjadi aturan di posko lintas batas (Libas) Covid-19.
Penegasan tersebut disampaikan Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin saat konferensi pers dengan awak media, Sabtu (30/5/2020) malam.
Dikatakan, siapapun boleh masuk ke Kota Palangka Raya, termasuk sopir pengangkut logistik sembako dari Banjarmasin. Namun lagi-lagi jelasnya, setiap orang harus membekali diri dengan surat keterangan bebas Covid-19 sesuai hasil rapid tes atau tes cepat.
“Angkutan sembako maupun komoditas bahan pokok (Bapok) tetap diprioritaskan masuk ke Kota Palangka Raya.Asalkan tetap lengkapi syarat itu tadi. Terutama bagi mereka yang tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP) Kota Palangka Raya,”tegas Fairid.
Terlepas dari itu tambah Fairid, pasokan sembako hingga saat ini masih lancar. termasuk harga bahan pokok di pasaran masih normal, terkecuali untuk ayam ras.
Dalam bagian yang sama Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya Alman P Pakpahan mengungkapkan, sopir pengangkut sembako maupun bapok tetap menjadi skala prioritas masuk Kota Palangka Raya, namun harus melalui aturan ketat.
“90 persen sopir pengangkut sembako, bapok maupun sopir pengangkut ayam, tetap taat menjalankan aturan. Seperti mengantongi suket bebas Covid-19. Ini ada buktinya kok,” tukasnya.
Dibagian yang sama Kepala Dinas Perdagangan Koperasi UKM dan Perindustrian Kota Palangka Raya, Rawang, memastikan pasokan sembako, bapok termasuk ketersediaan ayam potong, baik yang didatangkan dari Banjarmasin dan Sampit tetap berjalan lancar.
“Seperti sopir pembawa pasokan sembako dari Surabaya lewat Banjarmasin. Mereka lancar menuju ke Kota Palangka Raya. Karena aturan telah dipenuhi dan menjadi tanggung jawab dari Surabaya,” tandasnya.(a2)