Foto : Istimewa

Kurang dari 24 Jam, Pelaku Pencuri 122 Box Masker Medis Berhasil Diamankan

Foto : Istimewa

Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA- ditengah wabah virus corona melanda saat ini. Semua orang tentunya berusaha melindungi diri dengan berbagai cara agar tidak terinfeksi virus yang mematikan tersebut. mulai dari tidak keluar rumah, menerapkan pola hidup sehat, menjaga jarak, dan menggunakan masker.e

Terlebih di Kota Palangka Raya yang merupakan salah satu daerah bersetatus zona merah, ketersedian masker menajadi dibutuhkan oleh semua orang termasuk para tenaga medis dan dokter, sehingga tak heran masker menjadi suatu barang langka dan mahal.

Namun dengan kondisi kelangkaan dan mahalnya harga masker, tampaknya memicu niat seseorang untuk melakukan perbuatan kejahatan. Seperti baru-baru ini, terjadi di kota cantik Palangka Raya dimana Sabtu 11 April 2020 sekitar jam 01.40 WIB gudang atau stokpile Instalasi Farmasi Dinkes Provinsi Kalteng, yang berada dijalan Yos Sudarso No. 9 Palangka Raya berisi alat-alat kesehatan termasuk masker, dibobol pencuri.

Atas peristiwa tersebut, Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, dalam akun facebook pribadinya (Dwi Tunggal Jaladri), mengungkapkan, hari Sabtu 11 April 2020 sekira pukul 16.30 WIB, sampai dengan Minggu 12 April 2020 sekira pukul 01.30 WIB, telah berhasil mengamankan pelaku berinisial DP (28).

Saat ini, pelaku yang merupakan warga kelurahan panarung, kec. pahandut kota Palangka Raya ini telah di amankan oleh Subnit Resmob Polresta Palangkaraya, bersama dengan Resmob Polsek Pahandut dan Dit Intelkam Polda Kalteng.

Adapun Barang bukti berhasil diaman petugas dari tangan pelaku yakni, 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Yamaha Jupiter Z Nopol KH 5264 AD, 1 (satu) buah Kunci 10, 120 (seratus dua puluh) Box Masker Bedah merk Fresh Air, 2 (dua) Box Masker N95.

“Keberhasilan ini Patut di apresiasi, oleh seluruh Kalangan, karena Pencurian Alat Kesehatan yang menjadi Sorotan Nasonal, berhasil diungkap kurang dari 24 jam,” Tulis Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri.

Adapun kronologisnya, bermula dari raibnya 122 box masker medis, yang terdiri dari 120 box masker medis dan 2 box masker N95 milik Dinas kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah yang di bobol dari gudang ber plat merah milik pemerintah Provinsi Kalteng pada sabtu dini hari pukul 01.40 wib.

Kejadian tersebut diketahui pertama kali oleh salah satu staf pegawai Dinkes Provinsi Kalteng yang merasa curiga ketika cctv dalam kondisi mati (off) atas kejadian tersebut pegawai dinkes tersebut langsung berkoordinasi dengan atasannya untuk selanjutnya ia melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang setempat.

Tidak menunggu lama pihak kepolisian resort kota Palangka Raya yang mendapati laporan tersebut langsung turun kelapangan guna mengumpulkan keterangan dan data sebagai bahan investigasi, bersama tim gabungan Polsek Pahandut dan Dit Intelkam Polda Kalteng yang langsung bekerja cepat.

Kurang dari 1 x 24 jam polisi pun berhasil memecahkan kasus tersebut berkat adanya CCTV yang terpasang dan keterangan saksi dan bukti dilapangan. meski sebelumnya sempat ditemukan cctv dalam kondisi tidak menyala oleh staff dinkes Provinsi Kalteng.

Kendati demikian cctv masih dalam kondisi normal saat dinyalakan kembali ternyata kamera pengintai  sempat merekam aksi pelaku kejahatan tersebut memasuki tempat kejadian perkara.

Seperti yang media ini rangkum dari laporan resmi melalui Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol.Hendra Rochmawan di jejaring sosial WA humas Polda Kelteng. Minggu, (12/04) pagi tadi.

Pelaku masuk ke dalam Ruang Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Provinsi Kalteng dengan cara membongkar kunci pintu harmonika menggunakan kunci 10, selanjutnya setelah masuk, pelaku kembali merusak pintu kaca dengan cara dicongkel.

kemudian pelaku mengambil barang berupa masker bedah sebanyak 122 bok yang terdiri dari 120 Box masker medis dan masker N95 sebanyak 2 Box (isi 20lbr) dan kerugian material yang ditaksir mencapai Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah).

Selanjutnya pihak berwenang langsung melakukan penyelidikan saat itu juga. hari Sabtu tanggal 11 April 2020 sekitar pukul 16.30 wib Tim gabungan langsung bekerja dan dilanjutkan pada hari Minggu tanggal 12 April 2020.

Tidak menunggu waktu yang lama Sekitar pukul 01.30 wib tim gabungan Polresta Palangka Raya, Polsek Pahandut dan Dit Intelkam Polda Kalteng telah berhasil memecahkan kasus tersebut dan sekaligus turut mengamankan pelaku ketika sedang melakukan jaga malam di Dinas Kesehatan Prov Kalteng Jl.Yos Sudarso No.9 Kota Palangkaraya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: