Foto : DKUKMPP Barsel temukan dua merk beras TMS masih beredar di pasaran Kota Buntok saat melakukan sidak, Selasa (29/9/2026).

Hasil Sidak DKUKMPP Temukan 2 Produk Beras TMS Beredar di Buntok, Polisi Lakukan Penyelidikan

Beritakalteng.com, BUNTOK – Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Kabupaten Barito Selatan temukan dua produk beras Tidak Memenuhi Standar (TMS) saat melakukan operasi inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Beringin dan sejumlah swalayan yang ada di Buntok, Selasa (29/9/2026).

Dua produk beras TMS yang ditemukan oleh DKUKMPP bersama UPT Pasar Bidang Perdagangan tersebut, adalah merk Putri Koki kemasan warna oranye 5 Kg dan Anak Raja 5 Kg. Kedua produk tersebut ditemukan dengan harga jual sekitar Rp110 ribu per kemasan.

Diterangkan oleh Kepala DKUKMPP, Harmito mengatakan sidak ini dilakukan tindak lanjut atas informasi mengenai 25 produk beras yang diduga tidak memenuhi standar dan berpotensi beredar di sejumlah daerah.

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, pihaknya menemukan dua merek beras TMS yang beredar di Barsel. Kedua produk tersebut kemudian diminta untuk segera ditarik dari peredaran.

“Sidak ini dilaksanakan untuk menjawab keresahan masyarakat terkait adanya 25 produk yang TMS yang beredar di pasar. Dari hasil sidak, kita menemukan dua merk produk yang beredar di pasar,” kata Harmito, Rabu (30/9/2026).

Harmito menjelaskan, berdasarkan keterangan pedagang di Plaza Buntok, beras merk Putri Koki diperoleh dari salah satu ritel. Sementara beras merk Anak Raja diperoleh pedagang melalui distributor dari Banjarmasin.

“Beras merk Putri Koki mereka beli dari Alfamart Buntok, sedangkan beras merek Anak Raja didapatkan dari distributor Banjarmasin,” jelasnya.

Menindaklanjuti temuan tersebut, DKUKMPP Barsel meminta pedagang untuk tidak lagi menjual kedua produk tersebut dan melakukan penarikan dari peredaran. Agar para pedagang lebih memperhatikan standar dan ketentuan terhadap produk pangan yang dijual kepada masyarakat.

“Kami memberikan edukasi kepada para pedagang agar tidak menjual maupun mengedarkan merek beras yang masuk kategori TMS,” bebernya.

Dia menegaskan, bahwa pengawasan terhadap peredaran beras dan produk pangan lainnya akan terus dilakukan guna memberikan perlindungan kepada konsumen serta memastikan produk yang beredar di wilayah Barsel memenuhi ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Kepolisian Resor Barsel, AKBP Eko Mardianto, SIK melalui Kasatreskrim, AKP Rahmad Tuah, menegaskan bahwa temuan masih beredarnya dua merk beras TMS di Pasaran Buntok tersebut kini sudah ditindaklanjuti oleh penyidik.

“Masih dalam penyelidikan,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *