Kampung Redam Kabupaten Barito Timur Upaya Membangun Masyarakat Sadar HAM dan Damai

Beritakalteng.com – Tamiang Layang – Pemerintah Kabupaten Barito Timur bersama berbagai pemangku kepentingan terus memperkuat upaya membangun masyarakat yang sadar, peduli, dan menghormati Hak Asasi Manusia (HAM) di Kabupaten Barito Timur.

Usai pertemuan tersebut, Rabu (30/9/2026). Dilanjutkan dengan Sosialisasi Program Kampung Rekonsiliasi dan Perdamaian di ruang rapat Bupati Barito Timur. Kegiatan ini dihadiri Asisten I Setda Ari Panan, mewakili Bupati Barito Timur, M. Yamin serta dihadiri para kepala OPD dan pemangku kepentingan lainnya.

Disampaikan Ari Panan, Kampung Redam tidak boleh berhenti sebatas penetapan administratif, melainkan harus menjadi gerakan nyata yang dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Kegiatan ini diharapkan semakin memperkuat komitmen bersama pemerintah daerah dan masyarakat dalam membangun lingkungan yang menghormati hak asasi manusia serta mendorong terwujudnya pemenuhan dan perlindungan HAM hingga tingkat desa,” kata Ari.

Dikatakan, masyarakat merupakan garda terdepan dalam menciptakan lingkungan yang aman dan harmonis.

“Kehadiran program ini diharapkan menjadi wadah memperkuat kesadaran HAM sekaligus membangun budaya penyelesaian masalah secara dialogis,” jelasnya.

Dirinya juga menjelaskan, dasar hukum pembentukan Kampung Redam yang mengacu pada Undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia, Undang-undang nomor 7 tahun 2012 tentang penangan konflik sosial, serta sejumlah regulasi Kementerian HAM, termasuk peraturan Menteri HAM Nomor 14 tahun 2025 dan surat edaran menteri HAM tahun 2026 tentang pedoman Kampung Redam. (ags)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *