Rancangan Tatib dan Kode Etik DPRD Kalteng Disepakati

Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (DPRD Kalteng) menggelar rapat paripurna Ke 3 (internal), Masa Persidangan I Tahun Sidang 2019, DPRD Provinsi Kalteng, Senin (14/10) tadi pagi.

Rapat paripurna kali ini mengagendakan penyampaian laporan tim pembahasan tata tertib (tatib) dan kode etik DPRD Provinsi Kalteng, Masa Jabatan 2019-2024, serta pendapat akhir fraksi pendukung DPRD Provinsi Kalteng terhadap tata tertib dan kode etik DPRD Provinsi Kalteng.

Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kalteng Wiyatno SP Serta didampingi unsur pimpinan, yakni Wakil Ketua DPRD Kalteng bapak H Jimmy Carter dan bapak Hj Faridawati Darlan Atjeh, dan diikuti oleh anggota dewan provinsi lainnya ini.

Pada rapat paripurna tersebut, masing-masing fraksi berkesempatan melakukan penyampaian pendapat akhir fraksi, atas tata tertib dan kode etik DPRD Provinsi Kalteng 2019-2024, yangmana ini telah melalui pembahasan, pada rapat-rapat pembahasan sebelumnya.

Dimana, dari 6 fraksi yakni fraksi PDI Perjuangan, GOLKAR, Demokrat, Nasdem, Gerindra dan PKB dan 1 (satu) fraksi gabungan P4H , yakni PKS, PAN, PPP, Perindo dan Hanura, semuanya dapat menerima hasil pembahasan dan konsultasi tata tertib dan kode etik DPRD Provinsi Kalteng periode 2019-2024, dengan mufakat.

Lanjut, setelah masing-masing fraksi menyampaikan pemandangan akhirnya, rapat paripurna pun kembali dilanjutkan dengan agenda berikutnya, yakni penetapan tata tertib dan kode etik DPRD Provinsi Kalteng periode 2019-2024.

Seusai rapat paripurna yang dilaksanakan diruang rapat gabungan DPRD Kalteng tersebut, Wakil Ketua DPRD Kalteng, Hj Faridawati Darlan Atjeh menyampaikan ucapan syukur atas disepakatinya rancangan peraturan, tentang tatib dan kode etik DPRD Provinsi Kalteng.

Dengan, disepakatinya rancangan tatib dan kode etik DPRD Provinsi Kalteng pada hari ini, maka peraturan tersebut pun akan diberlakukan.

“Ada hal yang menarik, dalam tatib dan kode etik DPRD Provinsi Kalteng periode 2019-2024 ini, diantaranya pengaturan larangan merokok, saat rapat berlangsung. Kemudian juga, adanya aturan penggunaan kebaya nasional, setiap hari Selasa.” kata Faridawati.

Berkenaan dengan larangan untuk tidak merokok ketika rapat menurutnya memang sudah seharusnya untuk tidak merokok ketika rapat.

Begitupula dengan penggunaan kebaya, yangmana itu merupakan salah satu upaya bersama, untuk menjaga dan melestarikan budaya nasional, sekaligus pula sebagai bentuk mengamankan salah satu aset budaya nasional, agar tidak diklaim oleh pihak luar,” tutupnya.(YS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *