Aksi Damai Puluhan Wartawan Ingin UU.40 Tahun 1999 Dikedepankan

Aksi damai puluhan wartawan yang tergabung dalam organisasi PWI Kalteng di Pengadilan Negeri Palangka Raya, jum’at 26 Juli 2019 pagi tadi, (Foto : Istimewa)

Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA — Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi Kalimantan Tengah (PWI Kalteng) menggelar aksi damai atau solidaritas di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Jalan Diponegoro, Jumat (26/07).

Aksi solidaritas yang dikuti Seruan puluhan media mulai dari cetak, elektronik, dan online yang tergabung dalam organisasi PWI Kalteng ini menginginkan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, dikedepankan dalam menangani perkara pers. Serta MoU Kapolri dengan Dewan Pers, Mahkamah Agung dengan Dewan Pers. 

Saat menemuai puluhan insan pers yang menyampaikan aspirasi. Ketua PN Palangka Raya, Kurnia Yani Darmono SH MHum menyampaikan, apreasiasinya dan senang, atas kedatangan insan pers yang berkunjung ke kantor PN Palangka Raya.

“Saya sangat menghormati aspirasi dari bapak ibu saudara. Perlu diketahui bersama, sesungguhnya saya hari ini masih ada rapat di pusdiklat Mahkamah Agung, Oleh karena ada kedatangan bapak ibu saudara ke PN Palangka Raya,”

“Sehingga, saya subuh tadi harus memohon ijin meninggalkan Mega Mendung, Bogor, Jam 02.00 Wib, untuk kembali ke Palangka Raya, agar bisa bertemu dengan bapak ibu saudara sekalian,” kata Kurnia.

Kurnia juga mengutarakan, sesuai dengan tugas pokoknya pengadilan, adalah menerima, memeriksa, mengadili atau memutus, serta menyelesaikan suatu perkara yang diajukan. 

Tujuannya adalah untuk mewujudkan, penegakan hukum, kebenaran dan keadilan. Kebenaran yang ditegakan bagaimana?, yakni menurut sistem hukum yang dianut di masyarakat.

Dirinya juga yakin dan percaya, segala peraturan perundang-undangan, yurisprudensi dan praktek keadilan, se nyatanya dimasyarakat akan menjadi landasan hakim, untuk menjatuhkan suatu putusan.

“Terkait dengan masalah pers ini, kami menyadari sepenuhnya, fungsi dan tugas pers. Selain sebagai sosial kontrol. Pers juga dapat menjadi sosial enginering.” paparnya menambahkan.

Dirinya sangat menyadari, pers dapat membawa pembaharuan sistem, kehidupan berpolitik dan berdemokrasi di Indonesia. Pers, adalah pilar ke 4 demokrasi.

Sementara itu, Koordinator aksi damai, Sadagori Henoch Binti menyerukan, pers adalah pilar ke 4 (empat) demokrasi. Dimana, pers memiliki peran sebagai kontrol sosial di tengah-tengah masyarakat.

Ia juga sangat mengapresiasi, atas kesediaan Kepala PN Palangka Raya, yang telah rela meluangkan waktunya dan meninggalkan agenda rapat pentingnya, di Pusdiklat Mahkamah Agung, untuk kembali ke Palangka Raya, hanya untuk menerima kehadiran peserta aksi solidaritas pengurus PWI Kalteng.

“Berkenaan perkara pers, terkait pemberitaan, tidak sertamerta langsung dikenakan undang-undang pidana KUHP dan UU ITE. Melainkan itu, harus tetap mengedepankan UU NO. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yaitu dapat diselesaikan dengan penggunaan Hak Tolak ataupun Hak Jawab,” serunya.

Insan pers Kalteng juga sangat berterima kasih, kepada PN Palangka Raya, khususnya atas kinerja Majelis Hakim, yang telah menggunakan Sema 13 Tahun 2008. Yang telah menghadirkan sejumlah saksi ahli, termasuk pula dari Dewan Pers.

Namun, dalam perkara pers, yang menjadi perhatian bersama, ketika itu yang diperkarakan, adalah berkenaan dengan produk pers/jurnalistik, hendaknyalah hal itu tetap mengedepankan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, yaitu dengan penggunaan hak tolak ataupun hak jawab.

Selain itu, sebagaimana dengan adanya Yurisprudensi Mahkamah Agung No 84.PK/PID/2009, tertanggal 27 Juli 2010, yang menjatuhkan vonis bebas terhadap M Sumarsono, terkait sengketa pers.

Kepala Biro liputan 6 SCTV Kalteng ini juga mengutarakan, pihaknya hanya ingin meminta sebuah keadilan. Meski, dalam upaya menegakan keadilan, kadang kala itu, akan bersentuhan dengan hal-hal yang tidak mengenakkan.

Ucapan terima kasih tak terhingga, kembali disampaikannya, atas kesediaan dan kerelaan, dari Ketua PN Palangka Raya, yang telah bersedia menemui para peserta aksi damai, dengan meninggalkan agenda rapat pentingnya di Mahkamah Agung. (agg/sog*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: