RUU Pertanahan Menampung Hak Adat dan Masyarakat Adat

Wakil Ketua Komisi II DPR Herman Khaeron, didampingi Kepala Kantor Wilayah BPN Kalteng, Pelopor di Kantor BPN Kalteng Kota Palangka Raya, Selasa (02/7) siang tadi

Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA- Pemerintah dan DPR saat ini tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan. Salah satu peraturan dalam RUU tersebut berkenaan dengan kepastian bagi kepemilikan hak adat, ulayat, dan masyarakat adat.

“Sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) kami juga memberi ruang kepada hak ulayat, hak adat dalam RUU Pertanahan. Juga bagaiman memberikan kepastian bagi kepemilikan masyarakat adat.” kata Wakil Ketua Komisi II DPR Herman Khaeron, Selasa (02/7) di Palangka Raya.

Disela kunjungan kerja (kunker) ke Kantor Wilayah BPN Kalteng beserta anggota DPR lainya. Herman menyampaikan, pemicu konfik agraria yang terjadi hampir diseluruh tanah air disebabkan tumpang tindih hak kepemilikan pribadi, HGU, kawasan perkebunan dengan kawasan hutan, dan pertambangan.

“tujuan lebih difokuskan dengan Evaluasi program PTSL dan perselisihan singketa pertanahan. Untuk itu PTSL perlu digenjot dengan target tinggi, tentu pencapaiannya juga perlu tinggi.  semata-mata menuju pertanahan yang berkeadilan.” jelasnya menabahkan.

Dilansir dari pemberitaan mongabay.co.id, Kepala Bagian Perundang-undangan Biro Hukum dan Humas Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) Yagus Suyadi mengatakan, RUU Pertanahan pelengkap UUPA (Undang-undang Pokok Agraria-red), mengatur lebih rinci tentang permasalahan agraria sesuai kebutuhan bangsa, negara dan masyarakat.

“lebih menegaskan pemerintah wajib mendaftarkan seluruh tanah di Indonesia termasuk tanah hak, ulayat, wakaf dan kawasan yang dikuasai, dimiliki atau dimanfaatkan perseorangan, kelompok masyarakat, badan hukum, instansi pemerintah.” Yagus Suyadi.

Dikutif dari media yang sama, Staf Ahli Komisi II DPR Jhonsar Lumbantoruan menyampaikan, Hal lain yang jadi perhatian RUU soal tanah adat.

Selain mendorong UU Masyarakat Adat, dalam RUU Pertanahan yang jadi pembahasan soal definisi masyarakat adat. Saat ini, katanya, pemerintah belum tegas menentukan kategori masyarakat adat.

“Selain harus ada aturan mengikat soal kategori masyarakat adat, jadi perdebatan juga bagaimana pengelolaan tanah dan hak masyarakat adat dalam UU ini nanti.” kata Jhonsar Lumbantoruan.(Aa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: