Tidak Adanya PKB Memicu Sengketa Perusahaan dan Buruh

BeritaKalteng.com, PALANGKA RAYA – Bertepatan dengan Hari Buruh Internasional atau May Day 2019, yang secara rutin dilaksanakan setiap tanggal 01 Mei pada tiap tahunnya, ada yang berbeda dengan perayaan May Day di Kalteng kali ini.

Dimana pada tahun ini lebih diisi dengan beberapa rangkaian kegiatan yang dilaksanakan, lebih menekankan pada kebersamaan antar komponen tripartit, yakni pemerintah perusahaan dan tenaga kerja.

Peringatan May Day 2019 di Kalteng, diisi dengan diskusi sosial, panggung hiburan, bersepeda bersama, pembagian doorprize, donor darah dan berbagai perlombaan lainnya.

Tidak seperti peringatan di tahun-tahun sebelumnya, dimana setiap peringatan May Day, diisi dengan berbagai penyampaian aspirasi melalui demo dan beberapa aksi lainnya.

Saat dibincangi sejumlah awak media, Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Provinsi Kalteng, Karliansyah menyampaikan, melalui momentum May Day 2019, mengharapkan adanya kebersamaan antar pengusaha pekerja dan pemerintah, agar selalu terjaga.

Dalam kesempatan itu, Ia juga msngutarakan, mengenai masalah Perjanjian Kerja Bersama (PKB), yang tampaknya masih belum tersedia, di sejumlah perusahaan, dan hal ini menjadi salah satu sorotan pihaknya, pada peringatan May Day 2019 ini.

“Padahal PKB itu sendiri, memiliki peranan penting dalam suatu perusahaan, sekaligus pula menjadi marwah dari suatu hubungan industrial di perusahaan,” terangnya, Rabu (01/05) pagi.

Ia juga mengatakan,  pentingnya PKB di suatu perusahaan, untuk mengakomodir kepentingan perusahaan maupun tenaga kerja. Karena, PKB disusun berdasarkan atas usulan dan kesepakatan antar pekerja dan perusahaan.

Tenaga kerja dan perusahaan itu, ibarat kulit dan daging atau dua sisi mata uang yang tidak bisa saling dipisahkan. Dan PKB itu merupakan martabat dan marwah para pekerja, sekaligus kebesaran dari suatu perusahaan, semuanya ada di situ.

Melalui PKB yang disusun melibatkan kesepakatan kedua belah pihak, maka ketika terjadi permasalahan dikemudian hari, maka dapat mencari solusi penyelesaian masalah terbaiknya, berdasarkan kesepakatan yang tertuang ke dalam PKB tersebut.

Kemudian, Koordinator Wilayah SSBI Kalteng, Hatir Sata Tarigan mengatakan, dimana dalam pertemuan dialog kemarin, terungkap dari sekian jumlah perusahaan di Kalteng, khususnya perusahaan yang bergerak dalam perkebunan kelapa sawit, ternyata hanya 10 persennya saja yang sudah menerapkan PKB dalam hubungan kerjanya.

“Berdasarkan pantauan kami, sedikitnya ada 300 perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kalteng. Dan yang sudah memberlakukan PKB hanya 10 persennya saja,” ujar Hatir.

Ia mengharapkan, sesuai dengan kesepakatan pada dialog antar serikat buruh pemerintah dan APINDO kemarin, dimana pihak asosiasi sudah berjanji akan menghimbau semua anggota asosiasinya, untuk memberlakukan PKB dalam hubungan kerjanya.

“Apabila ada perusahaan anggota asosiasi yang membandel, maka  saya percaya bahwa pihak pengurus asosiasi pun tidak akan tinggal diam. Karena, pihak pengurus juga akan mengambil tindakkan kepada anggota asosiasinya, yang tidak mematuhi PKB yang telah disepakati,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalteng, Syahril Tarigan mengatakan, bahwa sesuai dengan arahan bapak Mentri Tenaga Kerja RI, dan bapak gubernur Kalteng, dan adanya kesepakatan antar pihak, maka momentum May Day 2019 di Kalteng, diisi dengan berbagai kegiatan yang bersifat kebersamaan.

“Sesuai dengan pesan pidato bapak gubernur, yang menginginkan adanya keharmonisan antar komponen tripartit, baik pemerintah pekerja dan perusahaan, maka akan lebih efektif lagi peringatan May Day 2019, diisi dengan kegiatan yang bersifat dialogis, tidak lagi demo ataupun aksi lainnya, seperti kegiatan yang saat ini sudah kita jalankan. Namun, bukan berarti mengesampingkan permasalahan ketenagakerjaan yang terjadi,” kata Syahril.

Sementara itu, ketika diwawancarai awak media, mengenai PKB, Syahril membenarkan, bahwa belum semua perusahaan menerapkan PKB. Sehingga hal ini, masih menjadi pekerjaan rumah yang belum bisa dituntaskan, dan dirinya terus berupaya keras mendorong, agar perusahaan-perusahaan dalam melakukan hubungan kerja berdasarkan PKB.

“Pengalaman kami, jumlah permasalahan yang terjadi di perusahaan yang sudah memberlakukan PKB, dalam hubungan kerja, sangatlah rendah dan menguntungkan kedua belah pihak,” ucap Kepala Disnakertrans Kalteng kepada sejumlah awak media.

Ia menambahkan, dengan tidak adanya konflik, yang muaranya kepada produktifitas perusahaan, dan tenaga kerja pun akan sejahtera. (Ys)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: