K3 Menjadi Tanggungjawab Perusahaan dan Pekerja

BeritaKalteng.com, PALANGKA RAYA – Masih adanya kejadian kecelakaan di tempat kerja di wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng), tampaknya menjadi salah satu perhatian khusus dari pemerintah daerah, terlebih khusus dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertans) Provinsi Kalteng, melalui program Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), yang saat ini sudah digalakan.

Berkenaan dengan Hari K3 Internasional, yang setiap tahunnya diperingati pada tanggal 28 April, Kepala Disnakertrans Provinsi Kalteng Syahril Tarigan kepada awak media menyampaikan, dalam rangka melaksanakan pembinaan dan pengawasan, pelaksanaan UU No 01 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, dimana dalam aturan tersebut sudah secara jelas, bagaimana pengaturan dan pelaksanaan K3, dilaksanakan oleh perusahaan untuk memberikan perlindungan kepada para tenaga kerja.

“Bahkan, sebagai upaya menangani hal itu, dalam struktural Disnakertrans provinsi juga memiliki unit kerja setingkat eselon 4 (empat), yang menangani khusus masalah K3. Ada berbagai bentuk program, baik melalui sosilisasi,  pengawasan langsung dan penyelidikan akan kecelakaan kerja yang terjadi, serta memastikan agar para tenaga kerja, terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, karena yang menangani kesehatan tenaga kerja adalah BPJS Ketenagakerjaan, dan ini sudah berjalan baik,” terang Syahril, Jumat (26/04) siang.

Dirinya juga menyebutkan, selama tahun 2018 lalu, pihaknya telah melakukan penilaian Sistem Managemen K3 (SMK3), di perusahaan masing-masing, dimana maksudnya adalah  mendorong perusahaan agar menjalankan program K3, dan itu dinilai telah berhasil.

Saat ini, Dinaskertrans Kalteng telah melakukan penilaian terhadap sejumlah perusahaan yang menjalankan K3, dimana diantaranya ada  6 (enam) perusahaan yang telah menjalankan SMK3 dan telah menerima penghargaan.

Selain itu, adanya penilaian atas upaya pencegahan dan penularan HIV AIDS di lingkungan perusahaan ada 2 (dua) perusahaan,  serta zero accident ada 54 (lima puluh empat) perusahaan.

“Yang cukup membanggakan pada tahun ini, adalah Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, telah memberikan penghargaan kepada Gubernur Kalteng, selaku pembina K3 berprestasi, atas pencapaian  perusahaan yang zero accident, yang dianugerahkan pada hari Senin 22 April 2019 kemarin di Jakarta. Kita juga patut berbangga, atas pencapaian tersebut,” ujarnya.

Lebih lanjut Syahril mengatakan, meskipun demikian, pencapaian tersebut masih dinilai belum memuaskan, karena masih ada kecelakaan-kecelakaan kerja di sejumlah perusahaan, yang bahkan merenggut korban jiwa.

Sebagaimana diketahui bersama, di Kabupaten Kotawaringin Barat, saat itu para pekerja yang sedang melakukan pemasangan kabel telkom, dimana pada saat itu telah terjadi kecelakaan kerja, sehingga sampai merenggut 3 (tiga) orang pekerja.

Adanya hal tersebut, menjadi tugas yang berat dari Disnakertrans Kalteng, untuk menggalakan dan mensosialisasikan, serta menumbuhkan kesadaran bersama, akan pentingnya penerapan SMK3 di masing-masing perusahaan.

Selain itu, Ia menambahkan, penyebab kecelakaan kerja tidak hanya disebabkan oleh perusahaan, melainkan belum adanya kesadaran dari para tenaga kerja itu sendiri.

“Terkadang, meskipun perusahaan sudah menerapkan SMK3, namun masih ada para pekerja yang tidak melengkapi diri dengan peralatan standar keselamatan yang telah disediakan oleh perusahaan, dengan berbagai alasan seperti keleluasaan gerak para pekerja terbatas, ketika menggunakan peralatan standar keselamatan. Padahal itu sangat tidak dianjurkan,” terangnya.

Ia mencontohkan ketidakpatuhan tenaga kerja, di perusahaan yang sudah menerapkan SMK3, tapi tidak patuh dan mengabaikan keselamatannya sendiri, misalnya dengan tidak mengenakan helm atau peralatan standar keselamatan yang telah disediakan oleh perusahaan.

“Jadi, disini perlu adanya kesadaran bersama, baik dari perusahaan maupun pekerja itu sendiri. SMK3 memiliki keterkaitan erat dengan produksi. Apabila terjadi kecelakaan kerja, maka akan sangat berpengaruh pada proses produksi. Oleh karena itu, maka SMK3 harus diterapkan pada masing-masing perusahaan, dan diharapkan pula para pekerja dapat selalu melengkapi dirinya dengan peralatan standar keselamatan yang ada di tempat kerjanya,” pungkas Syahrir. (YS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: