mmmmmm

Legislator Kalteng Ini Tanggapi Soal Tuntutan ADB

DPRD Provinsi Kalteng melakukan audiensi dengan perwakilan massa aksi damai Aliansi Dayak Bersatu (ADB) 

BeritaKalteng.com, Palangka Raya- Terkait sejumlah tuntutan yang diarahkan langsung kepada DPRD Kalteng dan Provinsi Kalteng, salah satunya yakni perihal penolakan pencabutan moratorium transmigrasi di Gedung DPRD Kalteng, Senin (18/2).

DPRD Provinsi Kalteng melakukan audiensi dengan perwakilan massa aksi damai Aliansi Dayak Bersatu (ADB) yakni Ingkit Djaper, beserta Yuliustri, Setiawan Dagut H Djunas, Kameluh dan beberapa perwakilan lainnya, ditemui langsung oleh anggota DPRD Provinsi Kalteng, yakni Silvanus Ales, Reza Fahrony, Lodewik Iban, Artaban dan Monte Carlo.

Usai pertemuan audiensi dengan perwakilan massa, anggota DPRD Provinsi Kalteng Artaban menyikapi, adanya polemik yang terjadi di masyarakat, salah satunya mengenai angka 1,4 juta, adalah jumlah transmigrasi yang akan datang ke Kalteng, adalah tidak masuk akal.

“Sebenarnya itu, berdasarkan informasi yang saya terima, adalah angka lowongan pekerjaan, bukan jumlah transmigrasi yang akan datang ke Kalteng, rasanya gak lah. Tapi, nanti saya coba tanya langsung kepada kepala Dinas Kertrans Provinsi Kalteng, melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP). Apabila itu adalah angka peluang kerja, maka dewan akan setuju,” kata Artaban.

Atas usulan ataupun tuntutan yang disampaikanmasyarakat, DPRD Provinsi Kalteng berencana akan mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pemerintah provinsi, dalam hal ini Dinas Kertrans Provinsi Kalteng.

“Setelah mendapat penjelasan dari Dinas Kertrans, maka kami akan kembali menyampaikan kepada masyarakat. Apabila itu, adalah peluang kerja, maka hal itu merupakan hal yang baik dan perlu didukung semua pihak.” ujarnya menambahkan.

Dirinya berharap nanti pemerintah provinsi, melalui Dinas Kertrans Provinsi Kalteng, juga dapat menyertai serta mejelaskan terkait konsep gagasan, seperti apa dan bagaimana peluang kerja yang dimaksud.

Terkait adanya pencabutan moratorium, Ia mengutarakan bahwa pihak DPRD Provinsi Kalteng memang belum mengetahui kabar tersebut. Karena, hal tersebut adalah kewenangan ada di pemerintah provinsi, DPRD Provinsi tidak ada kewenangan untuk itu.

“Tugas DPRD Provinsi Kalteng hanya melakukan pengawasan, atas hal tersebut. Pemerintah provinsi mencabut moratorium transmigrasi, tentunya memilki dasar. Kamipun harus mempelajari konsep dasar pencabutan moratorium transmigrasi tersebut, terlebih dulu,” jelasnya.

Lanjutnya, apabila pencabutan moratorium bisa menguntungkan masyarakat, kenapa tidak hal itu dilaksanakan. Tapi, apabila dengan adanya pencabutan, tidak menguntungkan masyarakat buat apa dicabut.

“Penjelasan atas pencabutan moratorium transmigrasi, masih belum kami ketahui. Apakah pencabutan itu atas dasar desakan pemerintah pusat, apakah pemerintah pusat juga memberikan stimulan.  Hal kejelasan inilah yang akan kami tanyakan terlebih dulu kepada pemerintah provinsi, dalam hal ini Dinas Kertrans Provinsi Kalteng. Setelah mendapat penjelasan langsung oleh Kepala Dinas Kertrans Provinsi, maka kami akan mengetahui apakah pencabutan tersebut menguntungkan masyarakat apa tidak,” ucap Artaban.

Tambahnya, untuk jadwal RDP dengan pemerintah provinsi, dalam hal ini Dinas Kertrans Provinsi Kalteng masih belum ditentukan, karena yang akan menjadwalkan RDP, ada di Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Provinsi Kalteng.

“Karena, tidak serta merta kami langsung melakukan pertemuan, tanpa ada jadwal yang ditetapkan oleh Bamus DPRD Provinsi Kalteng. Semoga dalam waktu dekat ini, RDP dengan pemerintah provinsi dapat segera dilaksanakan,” tukasnya.(Ys)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *