ADB Tolak Pencabutan Moratorium Transmigrasi di Kalteng

BeritaKalteng.com, PALANGKA RAYA – Dalam aksi damai yang dilakukan di Gedung DPRD Kalteng, Senin (18/02). Sejumlah warga yang mengatasnamakan Aliansi Dayak Bersatu (ADB) dengan tegas menolak adanya pencabutan moratorium transmigrasi di wilayah Kalimantan Tengah.

kordinator lapangan aksi damai Ingkit Djaper, mengatakan pihaknya sangat menolak adanya transmigrasi baru, dimanapun daerah tersebut, karena program transmigrasi sebelumnya, banyak meninggalkan banyak persoalan.

“Kalaupun niat itu nantinya tetap dilaksanakan, kenapa tidak diprioritaskan ke kawasan transmigrasi yang banyak terbengkalai dan ditinggalkan. pencabutan moratorium transmigrasi, semuanya menjadi kewenangan hak priogratif gubernur, apakah moratorium tersebut tetap dilaksanakan atau dicabut.” kata Ingkit Djaper.

Dirinya juga menyinggung adanya penempatan transmigrasi, seperti di Kabupaten Lamandau, dimana 50 kepala keluarga lokal dan 100 kepala keluarga yang didatangan dari Jawa Tengah. Hal tersebut katanya menambahkan merupakan usulan lama.

Dirinya menyambut baik adanya program food estate di Kalteng, yang memberikan peluang lapangan pekerjaan yang luas. Kendati demikian, pihaknya mempetanyakan kepada Pemerintah Daerah tentang tentang lokasi pelaksanaan program tersebut.

“Sebenarnya, kita ada tempat khusus, dan memiliki prospek yang bagus untuk dikembangkan, salah satunya melalui reboisasi dan revitalisasi. Salah satunya, kawasan lahan gambut eks PLG 1 juta hektar. Untuk program food estate, tidak perlu lagi membuka lahan-lahan lainnya, cukup memberdayakan kawasan yang sudah ada,” terangnya.

Dalam aksi tersebut, ADB juga menyampaikan sejumlah tuntutan kepada DPRD Kalteng dan Pemerintah Provinsi Kalteng. pertama membatalkan pencabutan Moratorium Program Penempatan Transmigran di wilayah Propinsi Kalteng. Adapun alasan keberatannya, yakni berkenan program transmigrasi ini, adalah trauma masa lalu akan kegagalan Mega Proyek Proyek Lahan Gambut (PLG) 1 Juta hektar.

Proyek tersebut, sampai saat ini masih menyisakan sejuta permasalahan yang masih belum tuntas, berupa kerusakan lingkungan, hilangnya hak-hak masyarakat lokal yang terampas program, kecemburuan sosial masyarakat lokal terhadap begitu banyaknya kemudahan yang diberikan pemerintah kepada kaum pendatang seperti kepemilikan lahan bersertifikat.

Untuk itu pihaknya meminta, agar masyarakat Dayak dilibatkan dalam pembenahan dan revitalisasi kawasan eks transmigrasi sebagai peserta transmigrasi lokal. Hal ini sebagaimana Deklarasi Hak-hak Penduduk Pribumi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Nomor. 61/295, tanggal 13 September 2007.

Tuntutan kedua, melibatkan secara aktif masyarakat Dayak Kalteng, dalam perencanaan dan pelaksanaan program ketahanan pangan food estate. Peran yang diminta, adalah pelibatan dalam perencanaan lokasi dan jenis komoditi pangan yang akan dikembangkan.

Terakhir, mendesak, agar tenaga-tenaga terampil yang ada di daerah bisa dilibatkan, baik sebagai tenaga ahli maupun tenaga kerja langsung di proyek perkebunan food estate tersebut. Adanya pemberian kesempatan dalam penyaluran dan pengadaan bibit, pupuk, obat-obatan pertanian, alat dan mesin pertanian secara langsung.(Ys)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *