Aksi Damai Kelompok Tani Dayak Misik, Pelopor : Kanwil BPN Hanya Eksekutor

BeritaKalteng.com, Palangka Raya- terkait sejumlah tuntutan yang disampaikan oleh massa aksi damai dari Forum Kooridnasi Kelompok Tani Dayak Misik di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Tengah, rabu (10/10).

Salah satu persoalan disampaikan Koordinator Aksi Damai, Dagut Junas bahwa permohonan pembuatan sertifikat atas dasar Surat Keterangan Tanah Adat (SKTA) dari Kedemangan di masing-masing Daerah terkesan dipersulit oleh pihak BPN.

“Kenapa SKTA dipersulit.  berharap kedepan jangan mempersulit SKTA, kalau tidak, mohon maaf Kakanwil BPN harus memundurkan diri, karena tidak mensejahterakan masyarakat adat dayak.” ujar Dagut dalam orasinya.

Hal senada juga disampaikan Pembina Forum Koordinasi Kelompok Tani Dayak Misik, Sabran Achmad bahwa permohonan sertifikat tanah atas dasar SKTA tidak mendapatkan pelayanan yang baik.

“Anehnya SKTA tidak dilayani, dengan saran melalui SKT saja, . Kita membuat surat kepada Gubernur Kalteng segera melaksanakan tuntutan masyarakat adat dayak.” tegas Sabran Acmad.

Menanggapi sejumlah tuntutan yang disampaikan, Kepala Kantor Wilayah BPN Kalteng, Pelopor menyampaikan bahwa sejumlah tuntutan yang disampaikan merupakan sebagian yang tidak terpisahkan dari program nawacita.

“kita berupaya untuk memberikan akses kepada masyarakat agar masyarakat yang ada mendapatkan rasa keadilan terhadap persoalan agraria demi kemakmuran masyarakat itu sendiri, ini merupakan keputusan konstitusi” kata Pelopor ketika diwawancarai awak media.

Dirinya memberikan pemahaman kepada masyarakat, BNP menerima   aksi damai Kelompok Tani Dayak Misik merupakan koridor dari ruang BPN seperti melaksanakan administrasi pertanahan dan melaksanakan reporma agraria secara keseluruhan.

Terkait permasalahan-permasalahan yang sudah disampaikan kepada BPN, akan ditindaklanjuti untuk mengambil langkah-langkah teknis agar produktif dan bukan contra produktif.

“terlau banyak masalah yang disampaikan, dan tidak semua masalah yang disampaikan merupakan kewenangan dari BPN. Apalgi ketika saya berada di level Kanwil. Kanwil ini kan Eksekutor, kalau harus dibijaksanai, ya bukan level kami” paparnya lebih dalam.

Pihak BPN juga mengapresiasi pertemuan dengan pihak Kelompok Tani Dayak Misik, khsusunya dalam hal-hal atau informasi yang belum sampai ke Kanwil BPN Kalteng. Pelopor juga menginformasikan, tahun ini BPN menargetkan 120.000 bidang tanah disertifikatkan.

Sementara sampai dengan saat ini hanya 90.000 bidang tanah yang sudah disertifikatkan. Dari hasil pertemuan inipun katanya lebih dalam menambahakan, menghasilkan sebuat terobosan atapuan solusi untuk mengambil langkah-langkah kedepanya lebih baik lagi.

“perlu dingat, kami tidak ingin masuk keruang-ruang yang bukan kewenangan kami, dan ATR/BPN tidak berani masuk kesana karena itu ruaanganya orang lain” tutupnya.(Aa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: