SAMPIT, Gerakkalteng.com- Ketua Komisi I DPRD Kotim,Handoyo J Wibowo meminta agar pemeritah Kabupaten Kotawaringin Timur segera melakukan pembentukkan tim Khusus terkait permasalahan administrasi pembuatan Surat Keterangan Tanah (SKT) di desa maupun kelurahan sampai ke tingkat Kecamatan.
“Desa atau Kelurahan hanya meregister SKT yang dibuat oleh masyarakat tersebut, kalau ditingkat kkecamatan Camat hanya mengetahui, jadi tidak ada alasan untuk memungut biaya,” Ujarnya Selasa (24/7).
Menurutnya dalam hal ini, Desa maupun kelurahan atau kecamatan merupakan kepanjangan tangan pemerintahan kabupaten yang mana berkewajiban melayani masyarakat termasuk masalah pembuatan SKT tersebut.
“Hasil sementara rapat koordinasi bersama tadi pagi di lantai dua pemkab kotim, kita juga menyarankan agar pemkab membentuk tim. Jangan sampai lurah atau kades memungut dari masyarakat,” Timpalnya.
Dalam hal ini pemerintah daerah diminta juga membuat semacam edaran terlebih dahulu bagi seluruh kepala desa, kelurahan dan kecamatan sebelum membuat suatu kebijakan aturan.
“Hasil rapat kita bersama unsur FKPD tadi,pemkab siap membuat aturan berupa Peraturan Bupati (Perbup) terkait masalah itu, namun dipastian harus membuat edaran terlebih dahulu,” Tukasnya.
Menurut Handoyo pungutan terhadap warga masyarakat oleh pihak desa maupun kelurahan atau kecamatan, bisa dikategorikan pungutan liar apabila tidak berdasar pada aturan.
“Harus ada peraturan yang bisa mengatur tentang pungutan itu, dan harus ada pengecualian apabila Kades, Lurah, atau Camat turun cek lapangan pastinya membutuhkan biaya, akan tetapi ada bagian teknis di masing-masing tempat,” Tutupnya.(So)