Pergub 10/2018 Masih Menuai Tanggapan Sejumlah Pihak

BeritaKalteng.com, PALANGKA RAYA – Keberadaan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 10 Tahun 2018 tentang Hak Administratif dan Keuangan Anggota DPRD Provinsi Kalteng, masih mendapat berbagai tanggapan dari berbagai pihak.

Salah satunya adalah dari anggota dewan Kabupaten Barito Timur (Bartim), Jupriandini anggota Komisi I DPRD Bartim, yang menemui dan berkonsultasi dengan anggota DPRD Provinsi Kalteng.

Perihal kunjungan yang dilakukan oleh Anggota DPRD Bartim tersebut, Ketua Komisi B DPRD provinsi Borak Milton, serta H Edy Rosada anggota Komisi A DPRD Provinsi Kalteng, di gedung Komisi DPRD Provinsi Kalteng, Jl S Parman Kota Palangka Raya, Selasa (24/07).

Dihadapan sejumlah awak media, legislator provinsi tersebut ketika didampingi H Edy Rosada menuturkan, ada beberapa hal yang disampaikan oleh anggota DPRD Kabupaten Bartim, diantaranya adalah berkenaan dengan soal tunjangan anggota dewan di DPRD Kabupaten Bartim.

“Dalam pergub sebelumnya, semasa dibawah kepemimpinan Gubernur Teras Narang, berkaitan tunjangan anggota dewan masih layak dan pantas,” kata Ketua Komisi B DPRD Provinsi Kalteng, saat dibincangi sejumlah awak media diruang rapat Komisi B.

Borak Milton juga menyarankan, sesuai pendapat Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI), agar Pergub No. 10 Tahun 2018 dapat diubah, dan disesuaikan kembali seturut kelayakan dan kepantasannya.

“Contohnya tunjangan untuk tarif penginapan hotel dan tiket. Apabila pada saat kunjungan kerja ataupun reses, tidak menggunakan tarif atau biaya bill hotel, maka anggota dewan yang bersangkutan, dapat saja menggunakan 30 (tigapuluh) persen dari kelebihan dana tersebut, asalkan itu legal patut dan layak, karena sifat tarif hotel bersifat excost, harus dipertanggungjawabkan, dan setiap daerah telah memiliki acuan tarifnya masing-masing,” ujarnya.

Selain itu, Ia mengingatkan untuk sementara Pergub No. 10 Tahun 2018, belum bisa dijadikan acuan dalam penetapan tunjangan anggota dewan. Harus adanya perubahan-perubahan dibeberapa poin dalam pergub tersebut.

Dilain Pihak, Jupriandini pada kesemapatan tersebut berkeinginan agar peraturan tersebut ada perbaikan kembali. Belum lagi dikabupaten tidak bisa membuat ketentuan atau mengurangi ketentuan yang ada.

“Mudah-mudahan kedepan ada perubahan lah, andaikata tidak ada, apa boleh buat lah, kita hanya mengikuti saja.” tutupnya.(ys)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: