Beritakalteng.com, Palangka Raya- Berkenaan dengan pemberitaan sebelumnya seperti link https://beritakalteng.com/2018/02/18/inilah-bukti-adanya-dugaan-dokumen-palsu-pt-agl/ Berita tersebut bermula ketika masyarakat desa Goha Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau yakni Mikan, dkk menyampaikan ke wartawan mengenai persoalan sengketa lahan, dengan salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit yang membuka lahan di Desa Goha.
Atas informasi tersebut wartawan miminta informasi lebih mendalam kepada warga masyarakat desa Goha yakni Mikan, dkk sebagai narasumber. Dari informasi yang disampaikan dan diperoleh dari narasumber tersebut, wartawan mengkonfirmasi kepada pihak perusahaan bersangkutan yakni PT.AGL.
Namun ketika media berusaha untuk mengkonfirmasi ke pihak perusahan, konfirmasi masih belum bisa dilakukan, mengingat saat itu pihak perusahaan PT. AGL, melalui mesengger Winanson selaku humas kepada wartawan menyampaikan, masih menunggu arahan dari pimpinan. tepatnya pada tanggal 18 Januari 2018.
Selang beberapa lama, beritakalteng.com dikabarkan dilaporkan kepihak berwajib melalui Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalteng dengan dugaan pencemaran nama baik oleh perusahaan PT. AGL. Padahal sebelumnya, pihak perusahaan berencana memberikan keterangan atas pemberitaan yang ada.
Namun disayangakan, pihak perusahaan hanya memberikan pernyataan hanya kepada salah satu media. Atas laporan dari pihak perusahaan sendiri, beritakalteng.com mengkonfirmasi dengan cara menghubungi langsung pihak perusahaan melalui via tlp. Humas AGL yakni Pak Winanson senin (04/6). Ketika dihubungin Winanson ketika itu membenarkan adanya laporan yang disampaikan kepihak kepolisian.
Ketika ditanya terkait persoalan adanya kekeliruan dan kesalahan penulisan. bersangkutan (Winanson.red) menyampaikan, sebenarnya tidak ada yang salah. Namun dirinya mempertanyakan apakah benar berita yang dimuat seperti yang disampaikan oleh narasumber.
“apakah benar itu dari narasumber yang bersangkutan, atau sumber lainya?. Beritakalteng hanya menyampaikan berita. Nah apabila bertianya bersumber tidak jelas, berati beritakalteng yang mengarang. Tapi kalau jelas, beritakalteng hanya menyampaikan, itu aja kalau menurut aku” jelas Winanson.
Ketika disinggung terkait apa yang disampaikan oleh narasumber seperti pemberitaan yang dimuat sebelumnya, Winanson mengatakan bahwa hal itu tidak benar adanya.
“dengan alasan itulah kita melaporkan ke polisi karena itu tidak benar. (yang benar seperti apa?.red) tanyakan ke pihak kepolisian, karena ini sudah ditangani kepolisian atau yang berwajib, kita sudah sampaikan semua. Karena ini sudah jalur hukum, kita tempuh aja bagaimana diprosesnya oleh mereka” paparnya menambahkan.
Menyangkut adanya upaya klarifikasi yang sudah dilakukan oleh media, Ia menyampaikan, berdasarkan pengalaman klarifikasi seharusnya ada dari pihak perusahaan, dengan demikian berita berimbang.
“sebenarnya ketika mendapatkan berita seperti ini, ada klarifikasi ke kita. Ini tidak, setelah hampir setengah tahun baru diminta kelarifikasi, jadi ga bisa kita klarifilasi lagi. Ini beritanya sepihak sehingga menekan kami, tapi ketika pada waktu itu ada diminta klarifikasi, kami tidak akan melaporkan juga, karena ini sudah diberitakan makanya kami laporkan” ujarnya menyampaikan lebih dalam.
Menanggapi perihal konfirmasi baru dilakukan sekarang, beritakalteng.com sebelumnya sudah berupaya melakukan hal tersebut. Setelah mendapatkan informasi dari yang bersangkutan, yang menyampaikan menunggu araha dari pimpinan. Dan sampai saat ini pihak media menunggu kejelasan tersebut, sampai dengan media dilaporkan ke pihak berwajib.
Ketika disinggung terkait adanya informasi yang disampaikan oleh wartawan bahwa wartawan sudah berupaya menghubungi pihak perusahaan PT.AGL untuk meminta klarifikasi terkait pemberitaan. Dirinya menyampaikan tidak ada. Kembali disinggung terkait adanya ruang dari pihak perusahaan untuk melakukan konfrensi pers.
“kalau konfrensi pers itu kan tergantung dengan kita kan. Kami sudah jawab itu lewat salah satu media. Kita tidak usah terlalu banyak yang kita anu. Jadi kita hanya lewat Tabengan. Ini hak kita, tergantung dengan kita. Kita tidak bisa melakukan itu, karena kita hanya diberi hak menjawab ke Tabengan saja. Ini prosedur di kita, mau lima atau satu” tutupnya.
Menanggapi persoalan yang ada, Salah satu organisasi yang menaungi media yakni Persatuan Wartawan Indoensia (PWI) Provinsi Kalteng melalui Bidang Pembelaan Wartawan, Heronika Rahan berharap persoalan ini diselesaikan dengan baik-baik oleh kedua belah pihak.
“Kalau pun tidak kami juga mengharapkan kasus ini tidak langsung diproses lebih lanjut, sebab dalam MoU Dewan Pers dan Kapolri ada menyebutkan jika terkait masalah hukum menyangkut pemberitaan diselesaikan melalui Dewan Pers lebih dulu.” ujar Heronika, senin (04/06).
Jika kemudian Dewan Pers menilai sebagai delik hukum maka akan baru diserahkan ke kepolisian. Lanjutnya lagi, sebaiknya minta pendapat dari Dewan Pers dulu. Meski demikian PWI Kalteng mendukung upaya yang dilakukan Polri.
“Dalam kasus seperti ini kami tetap akan melakukan pendampingan kepada anggotanya yang terkait kasus pemberitaan.”tutupnya.(tim)