Soal Rencana Sidang Adat PT Wilmar Group, Ini Pendapat Dewan Kalteng

BeritaKalteng.com, PALANGKA RAYA – Legislator DPRD Provinsi Kalteng, menyambut baik adanya sikap tegas dari Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalteng, kepada pihak perusahaan PT Wilmar Group atau PT. Mustika Sembuluh di Desa Pondok Damar Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

yang diduga telah melakukan pengrusakan situs budaya atau lebih tepatnya adalah situs agama, khususnya agama leluhur masyarakat Dayak, yakni Agama Kaharingan.

“Inisiatif yang dilakukan oleh DAD Kalteng untuk melaksanakan sidang adat, merupakan hal yang sangat positif. Namun, dalam sidang adat nantinya wajib memperhatikan dan mengikutsertakan majelis agama Keharingan,” kata anggota Komisi B DPRD Provinsi Kalteng, Punding LH Bangkan, Selasa (10/04) siang.

Berkenaan dengan sidang adat yang akan digelar nantinya, legislator fraksi Partai Demokrat ini juga menyebutkan, persoalan ini harus melibatkan pihak Majelis Agama Kaharingan. Mengingat, situs agama berupa Patung Sapundu dan Bukung Sandung, memiliki makna dalam, bagi masyrakat yang memeluk agama Kaharingan.

“Jadi DAD Provinsi Kalteng, harus mengakomodir nilai-nilai keyakinan, dari masyarakat pemeluk agama Kaharingan,” ujarnya, saat berada di rumah kediamannya.

Ia menambahkan, dalam penunjukan mantir adat yang akan melaksanakan sidang adat, harus melibatkan Majelis Agama Kaharingan.

“Karena merekalah yang lebih memiliki kapasitas, akan hal tersebut. Penetapan mantir tidak secara sembarangan, namun ada berbagai pertimbangan khusus akan hal itu,” tambahnya.

Punding menyampaikan hal ini, atas pertimbangan dan masukannya yang memiliki kepedulian atas permasalahan adat-istiadat, khususnya masyarakat pemeluk agama Kaharingan. (dhy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: