Diduga Penistaan Agama, Sejumlah Warga Kalteng Polisikan Ibu Sukmawati

Rusdi Agus Susanto, SH selaku Kuasa Hukum Tim Pelapor ketika menyerahkan laporan dugaan penistaan agama ke Polda Kalteng, Senin (09/04). Foto : Beritakalteng.com

Beritakalteng.com, Palangka Raya-
Atas insiden terduga penistaan agama melalui puisi berjudul “Ibu Indonesia” karangan Ibu Sukmawati Soekarno Putri. Memicu sejumlah reaksi khsusunya masyarakat kalimantan tengah Kota Palangka Raya yang mengatasnamakan API (Aliansi Pemuda Islam) Kalteng.

Hal tersebut dibuktikan dengan adanya laporan yang disampaikan masyarakat diantaranya Yansen Arafat, Agus Hermawan, Rudini, Andi Wira Hadikusuma, Herry Mustahafah, dan Abdullah melalui kuasa hukum pelapor Rusdi Agus Susanto, SH ke Mapolda Kalteng, Senin (09/04).

Rusdi Agus Susanto ketika diwawancarai menyampaikan, pihaknya akan melakukan aksi jika tidak ditindaklanjuti, mendesak dan menyurati mabes dan presiden jika tidak proses ini di adilkan

“banyak masyarakat yang meminta maaf tapi tidak dibebaskan. Walaupun adanya mediasi yang dilakukan sekarang, tapi tidak menghapus tindak pidana yang dilakukan. Siapa saja yang merasa tersinggung, sah-sah saja melaporkan.” ujar Rusdi.

Adapun Dalam laporan yang disampaikan, Adapun yang menjadi alasan hukum dari laporan, pada hari kamis tanggal 29 maret 2018 pada acara 29 tahun Anne Avantie berkarya indonesia fashon week 2018, di jakarta convention center (JCC), terlapor membacakan sebuah puisi yang menghina, merendahkan, melecehkan umat islam.

dalam penggalan puisi yang dibacakan terlapor ada frasa kalimat berikut “aku tak tau syariat islam yang kutahu sari konde ibu indonesia sangatlah indah, lebih cantik dari cadarmu”, “aku tak tahu syariat islam yang kutahu suara kidung ibu indonesia sangat elok lebih merdu dari alunan adzan mu”

Pihaknya menganggap, penggalan puisi tersebut diatas, yang dibacakan terlapor  orang yang bernama Sukmawati Soekarnoputri jelas merupakan penghinaan, merendahkan dan melecehkan umat islam. Hal tersebut memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur ada pasal 156 a KUHP pidana.(Aa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: