DAD Kalteng : Idealnya Ritual Adat ‘Hinting Pali’ Harus Kantongi Ijin

BeritaKalteng.com, PALANGKA RAYA – Adanya ritual adat Hinting Pali yang dilakukan oleh masyarakat Desa Goha, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), dianggap tidak mengantongi ijin, dari Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalteng.

Pasalnya, pihak DAD Provinsi Kalteng, sebelumnya tidak mengetahui adanya rencana ritual adat seperti ‘Hinting Pali’ di lokasi lahan sengketa seluas 400 hektar lebih, antara masyarakat Desa Goha dengan Perusahaan Besar Swasta (Pbs), yaitu PT Agrindo Green Lestari (PT AGL)  yang dilakukan, pada hari Selasa (03/04) lalu.

Saat dikonfirmasi redaksi BeritaKalteng. com, Ketua DAD Kalteng H Agustiar Sabran mengatakan, bahwa pihaknya baru mengetahui adanya kegiatan ritual adat ‘Hinting Pali’ yang dilakukan oleh kelompok masyarakat, di Desa Goha, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalteng.

“Saya tidak menginginkan adanya kegiatan serupa, tanpa adanya sepengetahuan dan ijin dari DAD Kalteng. Kedepannya, kegiatan serupa harus dilaksanakan, dan harus mendapat ijin satu pintu, melalui Mantir, Damang, DAD kabupaten kota setempat, hingga DAD Provinsi Kalteng,” kata Ketua DAD Kalteng, Sabtu (07/04) kemarin.

Ia juga mengatakan, bahwa hal yang disampaikan ini masih bersifat usulan, karena Ia tidak ingin ada pihak atau kelompok yang menyalahgunakan ritual tersebut.

“DAD Kalteng berharap, agar segala bentuk ritual adat, misalnya ‘Hinting Pali’ dilaksanakan, dengan sepengetahuan dari DAD Kalteng,” ucapnya.

Sementara itu, salah satu ahli waris pemilik lahan yang dipersengketakan, Mikhan membantah bahwa, pihaknya sebelum melaksanakan ritual adat tersebut, tidak ada berkoordinasi dengan Mantir Damang setempat.

Bahkan pihaknya, telah menyurati dan berkoordinasi dengan DAD Kabupaten Pulang Pisau. Surat pemberitahuan, telah disampaikan kepada pihak DAD kabupaten.

“Jadi tidak benar bahwa, pihak kami tidak ada berkoordinasi dengan Mantir, Damang dan DAD setempat. Justru, karena adanya surat balasan dari DAD kabupaten, maka akhirnya kami melaksanakan ritual adat tersebut,” pungkas Mikhan selaku salah satu ahli waris. (dhy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: