BeritaKalteng, PALANGKA RAYA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng, memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu, hasil pengungkapan di awal tahun, pada tanggal 27 Januari 2018 kemarin.
Jumlah sabu yang dimusnahkan, dengan berat 1 Kg lebih dan 43 butir ekstasi, dari jaringan tersangka Rudi yang didatangkan langsung, dari Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), melalui Pangkalanbun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), kuat dugaan dipasok dari negara tetangga Malaysia.
Dalam rilis pemusnahan barang bukti narkoba jenis shabu, Kepala BNNP Kalteng, Brigjend Pol Lilik Heri Setiadi mengatakan, narkoba jenis shabu ini, dipasok dari Kalbar melalui Pangkalanbun, dibawa oleh tersangka W yang merupakan ibu rumah tangga, diduga kuat didatangkan langsung, dari negara tetangga Malaysia.
“BNNP Kalteng, tetap meningkatkan koordinasi dengan BNNK Kabupaten Kobar, terlebih lagi shabu yang berhasil diungkap ini, diduga melibatkan jaringan narkoba internasional. Hal yang penting juga, yakni memperketat pengawasan di daerah perbatasan,” kata Brigjend Pol Lilik Heri Setiadi, dihadapan sejumlah awak media, Selasa (14/03) pagi kemarin.
Ia juga menegaskan, peredaran narkoba yang melibatkan jaringan internasional ini, menjadi catatan tersendiri. Sebabnya, saat ini Kalteng juga menjadi sasaran peredaran narkoba internasional. Koordinasi dan pengawasan, akan semakin dipeketat, terlebih terhadap pengawasan angkutan keluar masuk dari atau keluar Kalteng.
“Kendala yang dihadapi oleh BNNP Kalteng, dalam upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba, yakni mengingat luasnya wilayah Kalteng, dan masih belum terbentuknya BNNK di seluruh kabupaten di Kalteng,” ujar Kepala BNNP Provinsi Kalteng.
Ia menambahkan, saat ini baru ada 2 (dua) BNNK yang sudah berdiri, yakni BNN Kota Palangka Raya dan BNN Kabupaten Kobar, masih ada 12 kabupaten yang belum memiliki BNNK.
“Sesuai dengan instruksi Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran kepada seluruh Kepala Daerah, agar dapat segera membentuk BNNK di 14 kabupaten kota se Kalteng. Kami menyambut baik, adanya instruksi gubernur untuk mewajibkan kepala daerah membentuk BNNK, mengingat peredaran narkoba di Kalteng, semakin meresahkan dan mengancam generasi penerus Kalteng,” ucapnya.
Sementara itu, ditempat berbeda Kapolres Kobar AKBP Arie Sandy ZS SIK MSi sebelumnya mengatakan, sebagai upaya pencegahan peredaran narkoba, pihaknya sering melakukan koordinasi dan kerjasama, dengan pihak BNNK Kabupaten Kobar. Pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba di Kobar, masih tetap berjalan.
“Saat ini, dalam upaya pencegahan peredaran narkoba, pihak Polres Kobar melakukan kerjasama dengan pihak BNNK Kabupaten Kobar. Selain itu, kunjungan ke sekolah-sekolah yang melibatkan para tokoh agama, dan tokoh adat setempat juga sering dilakukan bersama-sama,” kata perwira menengah berpangkat melati dua dipundaknya ini.
Ia menambahkan, dalam pengawasan di daerah perbatasan, pihak Polres juga sering melaksanakan razia terhadap angkutan darat maupun sungai dari luar Kalteng. Mengingat, jalur distribusi narkoba bisa saja melalui jalur darat, sungai dan udara.
“Terlebih lagi mengingat Kabupaten Kobar, selain Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) juga merupakan salah satu wilayah perbatasan dengan provinsi lainnya, yakni Kalbar maka pengawasan tetap diperketat,” tutupnya. (dhy).