Pemilik Kayu Galangan Jadi Tersangka, SPORC Di Pra- Peradilankan

Sidang Pra-Peradilan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Palangka Raya atas Permohonan Kuasa Hukum Antonius Kristiano baru-baru ini. Foto : beritakalteng.com

BeritaKalteng, PALANGKA RAYA- Berkenaan dengan penangkapan yang dinilai tidak sah secara hukum, oleh pihak Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Jenderal Penegak Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Balai Pengamanan Dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Wilayah Kalteng kepada sodara Sabran selasa (30/01) kemarin.

Dimana sebelumnya Sabran ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polisi Kehutanan ketika sejumlah kayu rimba campuran yang berasal dari penumpukan kayu olahan atau galangan milik bersangkutan yakni kayu olahan jenis rimba campuran.

ukuran 5x5x4m sebanyak 405 keping, kayu olahan ukuran 2x3x4m sebanyak 100 keping, kayu olahan ukuran 2x10x4m sebanyak 584 keping, kayu olahan ukuran 2x16x4m sebanyak 150 keping dan kayu olahan 3x5x4m sebanyak 490 keping, diamankan di Jalan ketika hendak diantara kepada pembali yakni pak Wahyu.

Atas pemeriksaan yang langsung dijadikan sebagai tersangka dan ditahan. Sabran melalui penasehat hukumnya Antoninus Kristiano, SH dan rekan mengajukan praperadilan kepada Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya berdasarkan ketentuan pasal 77 dan pasal 99 UU No.8 tahun 1981 KUHP.

“proses penangkapan tersebut tidak sah, karena dasar hukum penangkapan tersebut tidak kuat, mengingat belum pernah ada kejadiannya kayu yang dibeli dari galangan ditangkap oleh Polisi Kehutanan” jelas Antoninus Kristiano jumat (09/03) di Palangka Raya.

Ia menjelaskan, kayu olahan yang sudah disita sudah sangat jelas memiliki izin dan berasal dari galangan yang juga memiliki izin legalitas sah secara hukum, bukan hasil pembalakan liar seperti yang dituduhkan oleh Polisi Kehutanan kepada kliennya. Adapun izin Pemerintah Kota yang sudah dikantongi sodara Subaran.

Lanjutnya menjelaskan, diantaranya  yakni Surat Izin Gangguan (HO) No.503.3/445/BPM-PTSP/HO/X/2016, Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil No.IUMK/2055/PHDT/PATEN/III/2016, Tanda Daftar Perusahaan Perusahaan Perorangan (PO) No TDP: 1506.5.47.063115 berlaku sampai 3 November 2021 atas nama perusahaan Farid Bersama, Izin memasang reklame, dan nota-nota pembelian kayu oleh para pembeli.

“sangat jelas kedudukan dari Sabran yang dinyatakan tersangka dalam perkara a qou tidak dapat dibebankan kepadanya sebagai penanggungjawab untuk menjadi tersangka dan hal ini dapat dinyatakan bahwa penangkapan tidak sah secara hukum pasal 18 ayat 1 UU KUHP untuk itu haruslah dikeluarkan dan dibebaskan demi hukum” tegasnya menambahkan.

Berdasarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan praperadilan sebelumnya ujarnya lebih dalam lagi yakni Miguel DA Costa Soares, S.Hut,MP bahwa pemilik galangan tidak diharuskan atau diwajibkan memiliki dokumen Izin Penumpukan Kayu Lanjutan atau Tempat Penampungan Terdaftar Kayu Olahan (TPTKO) dan Izin Sumber Asal Usul Hasil Hutan.

Antoninus juga menilai, dalil-dalil yang disampaikan oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Jenderal Penegak Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Balai Pengamanan Dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Wilayah Kalteng terlalu mengada-ngada.

“Bahkan tidak bisa membuktikan kalau tersangka Sabran melakukan tindak pidana kejahatan dibidang kehutanan seperti yang dituduhkan oleh peyidik polisi kehutanan atau SPORC sebagaimana dalam UU tentang pemberantasan dan pengrusakan hutan, melakukan penyalahgunaan jabatan dan wewenang dan pelanggaran lainya” tambah Antoninus lebih dalam lagi.

Dalam proses praperadilan tersebut  Antoninus Kristiano meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya berkenan memutuskan untuk menolak eksepsi atau jawaban, mengabulkan permohonan praperadilan, menyatakan penangkapan tidak sah secara hukum, dan membebaskan tersangka Sabran demi hukum.(Aa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: