UU MD3 Bentuk Ketakutan DPR Kepada Rakyat

Beritakalteng, Palangka Raya- persoalan yang menjadi isu nasional beberapa hari terakhir, yakni menyangkut undang-undang no.17 tahun 2014 yang mengatur kewenangan anggota MPR, DPD, DPR, dan DPRD atau UU MD3.

Memaksa senjumlah kalangan mahasiswa dan lain untuk angkat bicara mengenai persoalan diatas. Hal tersebut tentunya berkaitan dengan sejumlah pasal yang dianggap akan menjadi kekuatan absolud bagi DPR.

Yangmana beberapa pasal menjadi soroton seperti Pasal 73, pasal 122 dan pasal 245 yang dinilai sangat bertentangan dengan sistem Demokrasi yang dianut Indonesia dimana kedaulatan ada di tangan rakyat.

Seperti yang disampaikan oleh Teguh Penemuan Nababan Sekfung Akspel dalan diskusi internal yang bertemakan “REVISI UU MD3, QUO VADIS DEMOKRASI ?” oleh Geraka Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Palangka Raya

Teguh yang merupakan moderatori dalam diskusi tersebut menyatakan, GMKI sebagai organisasi kaum intelektual harus kritis melihat berbagai kebijakan yang diambil oleh penguasa apakah bedampak baik atau tidak bagi rakyat.

“jelas ini adalah bentuk ketakutan DPR kepada rakyat yang kritis karena selama ini DPR tidak menjalankan amanat dan kepercayaan rakyat, DPR tidak mengorientasikan perjuangan nya untuk kepentingan rakyat.” ujar Teguh.

Ia menambahkan, kalau memang DPR berjuang untuk Rakyat, seharusnya tidak perlu membuat aturan yang mengkerdilkan hak-hak berdemokrasi rakyat, karena Rakyat adalah tuan dan tuan wajib mendapatkan yang terbaik untuk kepentingan nya.

karena rakyat telah memberi kan kekuasaan kepada wakil rakyat yang duduk dipemerintahan. Lanjutnya menambahkan, dengan demikian seharusnya Pemerintah memegang amanat rakyat bukan mengkhianati mandat rakyat dengan membuat kebijakan-kebijakan yang membentengi diri dari berbagai kritik.

Dilain pihak, Novia Adventy Juran Ketua Cabang GMKI Palangka Raya menyampaikan, diskusi ini bertujuan untuk menyatukan persepsi dan mengkaji Revisi UU MD3 yang manjadi salah satu isu nasional di Indonesia.

“GMKI Palangka Raya menolak dengan tegas segala bentuk pembungkaman terhadap suara rakyat dan kami menolak dengan tegas Revisi UU MD3 karena ini adalah bentuk pembungkaman dan pengkerdilan terhadap hak-hak berdemokrasi di Indonesia. kami tidak ingin lidah kami dipotong ketika kami mengkritik dan menyampaikan masukan kami untuk DPR.” tegas Novia

Dirinya beranggapan, seharusnya DPR berbenah dengan banyaknya kritikan dan hujatan yang disampaikan selama ini kepada DPR berarti ada yang salah dengan DPR itu harus dievaluasi bukan malah membuat regulasi konyol yang bertentangan dengan spirit demokrasi.

GMKI Cabang Palangka Raya akan tetap konsisten menolak Revisi UU MD3 dan akan menggalang kekuatan serta mengkosulidasikan diri dengan organisasi mahasiswa dan gerakan rakyat lainnya.(Aa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: