Beritakalteng, Palangka Raya- kedala pembuatan laporan pertanggungjawaban terhadap penggunaan Dana Desa (DD) tampaknya masih dialami sejumlah Kabupaten di Provinsi Kalimantan Tengah. hal tersebut tentunya berdampak terhadap pencairan anggaran.
Pasalnya, pencairan DD dapat disalurkan ke Kas Desa (Kasda) ketika Desa yang bersangkutan sudah melampirkan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran DD ditahap sebelumnya. Adapun Kabupaten masih mengalami kendala pelaporan pada anggaran DD tahun 2017 yakni Kabupaten Gunung Mas, Kotawaringin Barat, Seruyan, Barito Selatan, dan Barito Timur.
Meski sudah ada petugas pendamping dimasing-masing Daerah, namun hal itu tampaknya masih belum optimal, ditambah lagi dengan jumlah pendamping yang ada tidak sebanding dengan jumlah Desa di Kalteng yakni mencapai 1.433 Desa.
Hal ini tentunya menjadi pekerjaan rumah bagi Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah di masing-masing Kabupaten, sehingga pembuatan pelaporan terhadap penggunaan anggaran DD tidak menjadi kendala dikemudian harinya.
ini menjadi penting dilakukan, mengingat DD yang dikucurkan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN) bertujuan untuk membangun infrastruktur dan peningkatan Sumber Daya Manusia khsusunya masyarakat yang berada di perdesaan.
Berdasarkan informasi dan data yang berhasil dihimpun beritakalteng.com pagu anggaran DD ditahun 2018 sekitar Rp.1,145 Miliar lebih terjadi penurunan dibandingkan pagu anggaran DD ditahun 2017 yakni sebesar Rp.1,148 Miliar lebih.
Berkenaan dengan perihal tersebut Instansi Terkait dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa Provinsi Kalteng, melalui Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa Wawan Setiawan membenarkan adanya penurunan pagu anggaran DD dibandingakan pagu anggaran sebelumnya.
“pagu tahun 2018 memang mengalami penurunan jika dibandingkan ditahun 2017, tapi tidak begitu signifikan penurunannya. Untuk pelaporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran, memang ada beberapa Kabupaten yang masih belum menyerahkan” ujar Wawan Setiawan kamis (01/03) di Palangka Raya.
Acap kali Perangkat Desa dalam hal ini Kepala Desa dihadapkan dengan persoalan hukum ketika anggaran yang digunakan tidak sesuai dengan ketentuan. Sehingga tak heran ketika Kepala Desa merasa khawatiran dalam penggunaan anggaran.
Khawatiran tersebut tentu dapat diatasi ketika Perangkat Desa yang ada dalam pelaksananya menggunakan Sistem Keuangan Desa atau lebih dikenal dengan SISKUDES. Namun menjadi pertanyaan kembali, apakah perangkat desa yang ada sudah menggunakan sitem tersebut.
“sistem ini sudah disosialisasikan ke seluruh Kepala Desa yang ada, dengan sistem ini juga menghindari Kepala Desa tidak keliru dalam penggunaan anggaran, mana yang boleh dan tidak, dan 95 persen Kepala Desa sudah digunakan sistem ini ” katanya menjelaskan.
Pihaknya juga menginformasikan, untuk penyaluran anggaran DD ditahun 2018 berdasarkan ketentuan dari Pemerintah Pusat dilakukan tiga tahap yakni penyaluran 20 persen, 40 persen, dan terakhir 40 persen. Tidak seperti penyaluran tahun 2017 hanya dilakukan dua tahap yakni penyaluran anggaran 60 persen dan terakhir 40 persen.(Aa)