Sembilan Bupati dan Wakil Bupati Mundur Dari Jabata

Ilustrasi foto net
Beritakalteng, PALANGKA RAYA – Berdasarkan agenda jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU RI, masa kampanye Pilkada 2018, mulai dilaksanakan pada tanggal 15 Februari sampai 26 Juni 2018. Khususnya di Kalimantan Tengah (Kalteng), ada 10 kabupaten 1 kota yang ikut menyelenggarakan Pilkada serentak.
Peserta Pilkada 2018 di Kalteng, tidak hanya diikuti oleh pasangan calon (paslon) pendatang baru, namun ada 9 (sembilan) calon peserta PILKADA 2018 yang telah menjabat, sebagai Bupati dan Wakil Bupati di 9 (sembilan) kabupaten (calon incumbent, red).
Khususnya calon incumbent, terlebih dahulu harus mundur dari jabatannya, sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah. Hal ini telah diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, sebagaimana telah digantikan dengan UU No. 09 Tahun 2015. Kemudian Perpu No. 01 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walkota, selanjutnya ditetapkan sebagai UU No. 01 Tahun 2015, dan telah diubah kembali dengan UU No. 08 Tahun 2015, kemudian diubah kedua kalinya dengan UU No. 10 Tahun 2016.
Ketua Bawaslu Kalteng Satriadi membenarkan, bahwa dari sejumlah paslon yang akan berkompetisi pada Pilkada 2018, di 10 kabupaten 1 kota, 9 (sembilan) diantaranya adalah calon incumbent. Berdasarkan surat tembusan yang diterima oleh Bawaslu Kalteng, sebelumnya kesembilan paslon ini adalah pejabat Bupati dan Wakil Bupati.
“Mereka, sebelumnya telah mengajukan surat pengunduran dirinya dari jabatan, sebagai Bupati dan Wakil Bupati di 9 (sembilan) kabupaten. Setelah adanya penetapan dan pencabutan nomor urut, maka 9 (sembilan) orang ini, secara sah tidak lagi menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati di 9 (sembilan) kabupaten,” terang Satriadi, Kamis (22/02).
Adapun kesembilan pejabat Bupati dan Wakil Bupati tersebut, yakni H Nadalsyah beserta wakilnya Drs Ompie Herby mundur dari jabatannya sebagai Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara, Sudarsono SH dan Yulhaidir mundur dari jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kuala Pembuang, Roni Karlos SSos mundur dari jabatan Wakil Bupati Gunung Mas, Sakariyas SE mundur dari jabatan Bupati Katingan, H Edy Pratowo SSos MM dan Pudji Rustaty Narang mundur dari jabatan Bupati dan Wakil Bupati Pulang Pisau.
Kemudian, Ir Ben Brahim S Bahat MM MT dan Ir H Muhajirin MP mundur dari jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas, Ampera A Y Mebas SE mundur dari jabatan Bupati Barito Timur, selanjutnya H Windu Subagio mudur dari jabatan Bupati Sukamara, dan Drs Perdie MA mundur dari jabatan Bupati Puruk Cahu.
Satriadi juga menyampaikan, kesembilan calon incumben ini, setelah mundur dari jabatan sebagai Bupati dan Wakil Bupati, maka selanjutnya mereka berhak ikut serta dalam kompetisi Pilkada 2018 di Kalteng.
“Namun, meskipun demikian khususnya bagi calon incumbent. Bawaslu Kalteng tetap mengingatkan, paa calon incumbent agar tetap menjaga integritasnya untuk tidak mengerahkan, dan melibatkan ASN di kabupatennya masing-masing, mengingat calon incumbent ini, semasa menjabat masih memiliki pengaruh besar kepada jajaran ASN yang ada di bawahnya,” tutup Satriadi.(dhy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: