Masyarakat Diingatkan Membersihkan Lahan Dengan Tidak Membakar

Beritakalteng, PALANGKA RAYA – Kapolres mengingatkan kepada masyarakat pemilik lahan di Kota Palangka Raya, ketika ingin membersihkan lahan dan kebunnya, tidak dengan cara dibakar. Mengingat saat ini, sudah memasuki musim kemarau, dan sangat rentan terjadi kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul Siregar menghimbau, agar masyarakat pemilik lahan ketika ingin membersihkan lahan dan kebun miliknya, jangan sampai membakar. Hal itu, mengingat pada musim kemarau ini, lahan dan kebun yang dalam keadaan kering, sangat mudah terbakar.
“Kondisi lahan yang kering, sangat rentan terbakar dan sangat mudah terjadi karhutla. Seperti halnya beberapa hari lalu, telah terjadi kebakaran lahan di Jl Mahir Mahar, lahan seluas 3 Hektar (Ha). Kejadian bermula, ketika pemilik lahan membersihkan lahannya dengan cara membakar,” katanya, Jumat (23/02).
AKBP Timbul Siregar juga mengharapkan, agar masyarakat pemilik lahan, dapat menjaga lahannya masing-masing. Karena, jika melihat UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 69 ayat (1) huruf h UU PPLH yang berbunyi “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar”.
Sanksi pidana berat yang akan dikenakan, kepada pihak yang secara sengaja melakukan pembakaran lahan, yakni pidana kurungan maksimal 5 tahun penjara, atau denda maksimal 1 milyar rupiah.
Namun, Kapolres Palangka Raya juga menuturkan, dalam upaya mencegah, agar karhutla tidak terjadi, maka pihaknya sering menyampaikan himbauan kepada masyarakat pemilik lahan, agar dalam membersihkan lahannya tidak dengan cara dibakar.
Dia mengingatkan sekaligus mengajak masyarakat Kota Palangka Raya untuk bersama-sama, menjaga lahannya masing-masing. “Harapan kita bersama, kejadian di tahun 2015, dimana saat itu kondisi cuaca di Kalteng, terbilang sangat buruk, akibat adanya karhutla. Hal tersebut diharapkan tidak terulang kembali,” tutup Kapolres Palangka Raya. (dhy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: