Ini Alasan KPU Kapuas Buka Pendaftaran Baru

Beritakalteng, PALANGKA RAYA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalteng mempertanyakan dasar hukum yang digunakan, oleh pihak KPU Kapuas atas pembukaan kembali pendaftaran bakal pasangan calon (bacalon) Bupati dan Wakil Bupati Kapuas, pada tanggal 19 sampai 21 Februari 2018 kemarin.
Dimana sebelumnya, KPU Kapuas telah menetapkan pasangan Ben Brahim dan HM Nafiah Ibnor sebagai bacalon tunggal periode 2018-2023. Hasil penetapan calon tunggal tersebut, dilakukan melalui rapat sidang pleno penetapan KPU Kapuas.
Dimana dalam hasil rapat sidang pleno tersebut, menetapkan pasangan calon (paslon) Ben Brahim S Bahat-HM Nafiah Ibnor yang diusung oleh partai Golkar, PDIP, Nasdem, PAN, PKB, Gerindra dan PPP, telah lolos memenuhi persyaratan KPU. Sementara bacalon Mawardi dan Muhajirin yang diusung dan didukung oleh partai Hanura, PBB, Demokrat dan PKPI, dinyatakan tidak lolos oleh KPU Kapuas.
Sekarang, penetapan tersebut dianulir dan pendaftaran bacalon Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas kembali dibuka, oleh pihak KPU Kapuas. Namun, hal itu dipertanyakan oleh pihak Bawaslu Kalteng, atas dasar hukum yang digunakan.
Ketua Bawaslu Kalteng Satriadi mengatakan, pihaknya tidak ingin bermaksud mencampuri urusan KPU Kapuas. Namun, pihaknya tetap menjalankan fungsi pengawasan, atas penyelenggaraan Pilkada 2018 di Kalteng.
“Bawaslu Kalteng mempertanyakan dasar hukum yang digunakan oleh pihak KPU Kapuas, atas pembukaan kembali pendaftaran bacalon, paska adanya penetapan paslon tunggal Bupati dan Wakil Bupati Kapuas kemarin,” kata Satriadi, Kamis (22/02) kemarin.
Dirinya juga menuturkan, adanya pendaftaran kembali bacalon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas, maka dikhwatirkan agenda jadwal Pilkada 2018 yang telah ditetapkan oleh KPU RI akan terganggu, khususnya di Kabupaten Kapuas.
“Selama ada dasar hukum yang kuat, maka sah-sah saja pembukaan pendaftaran kembali bacalon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas tersebut dilakukan. Namun, menjadi persoalan ketika pendaftaran kembali bacalon tersebut tidak didasari dasar hukum yang kuat,” ujar Satriadi dalam acara Media Gathering, di kantor Bawaslu Kalteng
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Ketua KPU Kapuas Bardiansyah mengatakan, pihaknya telah menyurati Panwaslih Kabupaten Kapuas, dan menjelaskan dasar hukum pelaksaan pembukaan kembali pendaftaran bacalon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas.
“Adapun dasar hukum yang digunakan, yakni PKPU No. 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, terutama pada pasal 5,” jelas Badriansyah, Jumat (23/02) pagi.
Dirinya juga menyampaikan, bahwa dengan adanya pembukaan kembali pendaftaran bacalon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas, tidak menggangu agenda jadwal Pilkada 2018 di Kapuas.

“Namun, jadwal kampanye dari paslon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas tersebut akan menjadi singkat. Melalui dasar hukum tersebut, maka pembukaan pendaftaran kembali bacalon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas dilaksanakan,” tutup Bardiansyah. (dhy)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: