Bawaslu Kalteng Minta Paslon Pilkada 2018 Patuhi Hal Ini

BeritaKalteng, PALANGKA RAYA – Sebelumnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalteng, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalteng menggelar pertemuan bersama. Ada beberapa keputusan yang telah disepakati, salah satunya yakni surat KPU No. 039/PL.03.4-SD/62/Prov/II/2018 tanggal 09 Februari 2018 perihal Persiapan Pelaksanaan Kampanye.

“Dalam pelaksanaan kampanye, setiap paslon diingatkan untuk dapat patuh terhadap mekanisme kampanye yang telah diatur oleh Bawaslu dan KPU Provinsi Kalteng,” kata Satriadi, Kamis (22/02) di Palangka Raya.

Adapun keputusan yang disepakati bersama meliputi beberapa poin yakni pertama Alat Peraga Kampanye (APK.red) yang difasilitasi KPU diserahkan ke Paslon dan Tim Kampanye dalam posisi sudah terpasang, sementara APK yang diadakan oleh Paslon dan Tim Kampanye di pasang sendiri oleh Paslon Tim Kampanye di lokasi/tempat yang sudah ditetapkan oleh KPU setempat.

Kedua Ukuran APK yang diadakan oleh tim kampanye paslon kepala daerah harus sama ukurannya dengan APK yang difasilitasi KPU, dengan jumlah maksimal 150% dari jumlah maksimal yang ditentukan dalam PKPU No. 04 Tahun 2017 pada pasal 28 ayat 2.

Selanjutnya, APK ucapan hari besar keagamaan dan sejenisnya tidak dibolehkan, karena dapat dimaknai ‘informasi lainnya yang bertujuan mengenalkan atau meyakinkan pemilih’, sebagaimana dimaksud PKPU No. 04 Tahun 2017 pada pasal 1 ayat 15;

” ke empat Mengenai jumlah akun media sosial (medsos) yang dapat dibuat oleh Paslon dan Tim Kampanye untuk keperluan kampanye, sebagaimana ditentukan dalam PKPU No. 04 Tahun 2017 pasal 47 tidak dibatasi jumlahnya.

Selanjutnya, Pemberitaan dan penyiaran kampanye melalui media massa cetak, elektronik dan lembaga penyiaran, tidak dibatasi waktunya, kecuali di masa tenang dengan menerapkan prinsip adil dan berimbang di antara sesama paslon.

Dilanjutkan dengan Lokasi pemasangan APK baik yang difasilitasi oleh KPU maupun yang diadakan oleh Paslon dan Tim Kampanye, hanya dapat dipasang di lokasi/tempat yang sudah ditetapkan KPU setempat. Lokasi dimaksud bisa satu kesatuan antara APK yang difasilitasi KPU dan diadakan paslon dan tim kampanye atau terpisah, sesuai dengan kondisi setempat.

Berikutnya Terkait dengan sekretariat kantor tim kampanye dan kantor relawan/rumah aspirasi atau sejenisnya serta pemasangan APK dan/atau plang kantor/sekretariat, diatur berdasarkan hasil rapat koordinasi antara KPU dan Bawaslu Provinsi Kalteng, pada tanggal 09 Februari 2018 kemarin.

Namun, hal ini dilakukan perbaikan melalui Surat KPU No. 045/PL.03.4-SD/Prov/II/2018 tanggal 15 Februari perihal Persiapan Pelaksanaan Kampanye, antara lainnya jumlah akun medsos yang dapat dibuat oleh parpol atau gabungan parpol dan/atau pasangan calon/tim kampanye.

“paling banyak 5 (lima)  untuk setiap platform medsos, dan wajib didaftarkan sesuai ketentuan dalam PKPU No. 04 Tahun 2017. Dengan demikian, ketentuan dalam surat sebelumnya, sepanjang terkait dalam akun medsosb dinyatakan tidak berlaku”

Ia juga menambahkan, kepada setiap paslon dan tim kampanye agar dapat mematuhi keputusan yang telah dibuat KPU bersama Bawaslu Kalteng. Karena, keputusan tersebut juga telah memperhatikan PKPU No. 04 Tahun 2017

Sementara itu, Kepala Bidang Pencegahan Bawaslu Kalteng Edi Winarno. Dirinya mengatakan, langkah yang dilakukan selain melakukan pengawasan, juga melaksanakan pencegahan.

“Bawaslu dan KPU Provinsi Kalteng, mengharapkan pelaksanaan Pilkada di 10 kabupaten 1 kota dapat berjalan dengan baik dan berkualitas. Oleh karena itu, mari kita bersama-sama menjaga ketertiban dalam pelaksanaan Pilkada 2018 di Kalteng, terutama pada masa kampanye,” tutupnya.(dhy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: