Inilah Bukti Adanya Dugaan Dokumen Palsu PT AGL

BeritaKalteng, Palangka Raya- Persengketaan lahan, seluas 473,43 Hektar (Ha), antar masyarakat Desa Goha, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau, Kalteng dengan pihak Perusahaan Besar Swasta (PBS), yakni PT Agrindo Green Lestari (PT AGL). Sebelumnya, pada hari Senin 28 Agustus 2017 lalu, pihak PT AGL melakukan pertemuan secara tertutup dan rahasia, dengan Kepala Desa beserta Perangkat Desa (pejabat desa, red) yang berjumlah sebanyak 28 orang.

Melalui pertemuan tersebut, maka terbitlah Berita Acara Penyerahan (BAP) lahan, No. 013/BA-TA/AGL/VIII/2017, isinya terkait poin-poin penyerahan lahan oleh pejabat desa kepada pihak PT AGL. Yang menjadi permasalahan, ketika BAP ini diterbitkan, tanpa melalui komunikasi intens dan tidak ada keterbukaan dari pihak PT AGL kepada pejabat desa.

Selain itu, diduga adanya tindak pidana pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh pihak PT AGL. Pasalnya, tandatangan dan cap stempel pejabat desa, terindikasi dipalsukan oleh pihak perusahaan. Hal ini, terlihat dari tandatangan dan cap stempel dokumen BAP yang terkesan ditempel (scan, red).

Menurut salah satu pejabat desa yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Perwakilan Desa (BPD) Goha, Darius. Saat dihubungi melalui sambungan telepon, Dirinya membenarkan, bahwa pihak PT AGL pernah melakukan pertemuan dengan 28 pejabat desa, di Kantor PT AGL yang berada di Kawasan Komplek Bukit Hindu, Kota Palangka Raya.

“Pada pertemuan tersebut, pihak PT AGL menyodorkan selembar kertas yang isinya denah lokasi lahan yang akan diserahkan. Dibawah denah itu, tersedia tempat untuk tandatangan. Kami tandatangan hanya sekali, tidak ada tempat tandatangan lainnya,” kata Darius, Sabtu (17/02) pagi.

Darius justru mempertanyakan isi materi poin-poin kesepakatan yang dibuat. “Dalam pertemuan sebelumnya, kami tidak diperlihatkan secara langsung dan mendetail poin kesepakatan apa saja yang termuat, tapi hanya dibacakan oleh mantan kades, Winanson yang sekarang menjadi humas perusahaan,” ucap Ketua BPD Desa Goha.

Selain itu, dirinya menyatakan bahwa tidak pernah menandatangani BAP penyerahan lahan yang sekarang bersengketa. “Kami pejabat desa merasa terjebak oleh pihak perusahaan. Sebabnya, waktu itu tandatangan hanya dilakukan satu kali saja, pada lembaran yang ada gambar denah. Itu pun menurut pihak perusahaan untuk dasar mencairkan, dana tali asih sebesar Rp 900 ribu per hektar untuk lahan kebun inti yang diserahkan,” ungkap Darius.

Kemudian, Darius juga menyebutkan, dana tali asih tersebut dibagikan oleh mantan kades, Winanson. “Untuk penerima dana tali asih, memang belum diketahui jumlah pastinya. Karena yang membagikan adalah mantan kades Winanson,” beber Darius.

Lanjut Darius membeberkan, selang beberapa pekan berjalan, salinan BAP diterima oleh pejabat desa. Disini terjadi kejanggalan, karena pihak pejabat desa tidak pernah menandatangani BAP yang didalamnya terdapat 14 poin kesepakatan.

“Kami tidak pernah menandatangani BAP dan kenapa sekarang tanda tangan kami justru ada, di bawah surat BAP penyerahan lahan tersebut. Hal lah membuktikan adanya upaya pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh pihaj PT AGL,” jelasnya.

Dirinya juga membeberkan adapun ke 28 orang pejabat desa tersebut, dimana tandatangan dan cap stempelnya yang diduga kuat dipalsukan dan disalahgunakan, antara lain Kepala Desa Goha Arsonie, Sekretaris Desa Korindo, Kaur Pembangunan Yentri, Kaur Umum Guntur, Kaur Keuangan Atus, Kaur Sosial Yuneti, Kaur Pemerintahan Sitin, Ketua BPD Darius, Wakil Ketua BPD Hetty, Sekretaris BPD Gandi Turvin, Anggota BPD 01 Markuri, Anggota BPD 02 Meisiani.

Kemudian Mantir Adat 01 Hernalis Ikis, Mantir Adat 02 Hamli Salim, Ketua PKK Rina, Ketua RT 01 Selly, Ketua RT 02 Kristian Rodi, Ketua RT 03 Tenggar yang kabarnya sekarang telah mengundurkan diri dari jabatannya, Ketua RT 04 H Umet Ruji, Tokoh Masyarakat 01 Tahunjung, Tokoh Masyarakat 02 Totolman.

Serta dari Tokoh Masyarakat lainnya, yakni Intelman, Liwin Saleman, Ikarli, Arianto, Abdul Haris Wawan, Wiliam dan Wino. Inilah nama-nama beserta jabatan, ke 28 pejabat desa yang tandatangan beserta cap stempelnya yang diduga dipalsukan dan disalahgunakan oleh PT AGL.

“Dari 28 pejabat desa tersebut, dipastikan saat ini 3 diantaranya, termasuk saya sudah melayangkan surat pencabutan tanda tangan kesepakatan, pada BAP tersebut. Surat pencabutan tersebut, telah kami persiapkan secara kolektif yang ditandatangani di atas materai Rp 6.000,” tutur Darius menambahkan.

Dirinya juga menyampaikan, beberapa alasan mendasar, pencabutan tandatangan beserta cap stempel tersebut, antara lain, yakni sesaat satu jam sebelum ditandatangani poin-poin hanya dibacakan singkat oleh pihak PT AGL, tanpa memperlihatkan secara mendetail. Kemudian, alasan keduanya adalah poin-poin yang dibacakan, tidak sesuai dengan kenyataannya di lapangan.

“Langkah lainnya yang akan kami tempuh, yakni kami akan melaporkan permasalahan ini ke pihak kepolisian, melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng. Laporan tersebut telah kami sampaikan, pada hari Jumat 09 Februari 2018 minggu lalu. Kami tidak terima bahwa tandatangan beserta cap stempel pejabat desa melekat di surat BAP penyerahan lahan. Ini adalah akal-akalan pihak perusahaan saja,” kata Darius.

Sementara itu, Mikhan yang merupakan salah satu ahli waris yang lahannya dicaplok oleh PT AGL. Dirinya menyebutkan dari 14 poin kesepakatan yang dimuat, ada beberapa poin yang dinilai sangat merugikan pihak masyarakat, terutama para ahli waris, yakni pada poin;

Poin (2) Lahan yang diserahkan adalah hutan yang tidak dimiliki dan dikuasai oleh masyarakat/pihak lainnya. Terhadap luas areal untuk kebun inti yaitu 80% x 473,43 Ha = 378,744 Ha, akan dibayar tali asih oleh PT AGL sebesar Rp. 340.869.600. Sedangkan areal untuk kebun plasma tidak dibayar uang tali asih dan tidak ada ganti rugi berupa apapun dikemudian hari.

Poin (10) Atas areal yang telah diserahkan kepada PT AGL tersebut, selanjutnya akan dilakukan proses sertifikasi Hak Guna Usaha (HGU) ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) atas nama PT AGL 80% dan atas nama Koperasi yang akan dibentuk oleh petani kebun plasma Desa Goha Kecamatan Banama Tingang 20%.

“Selain dua poin disebutkan di atas, masih ada beberapa poin lagi, dari 14 poin yang dinilai sangat merugikan masyarakat Desa Goha,” kata Mikhan, Jumat (16/02) malam.

Mikhan juga meminta, agar laporan yang telah disampaikan ke Polda Kalteng, dapat segera ditangani. “Karena, semua tanaman tanam tumbuh beserta pondok yang ada di lokasi lahan, telah habis rata oleh alat berat milik PT AGL,” tutupnya.(dhy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: