Tidak Lolos Peserta Pemilu 2019, Parpol Ini Ajuka Gugatan

BeritaKalteng, Palangka Raya- Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) akhirnya menetapkan partai politik (parpol) peserta pemilu tahun 2019 mendatang. Dari 16 Parpol yang mendaftar dan dilakukan verifikasi faktual termasuk Parpol pendatang, 14 diantaranya dinyatakan lolos atau sudah memenuhi persyaratan.

Adapun 14 parpol yang dinyatakan yakni Partai Kebangkita Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Garuda, Berkarya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Amanan Nasional (PAN), Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan Demokrat.

Sedangkan 2 parpol yakni Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dan Partai Bulan Bintang (PBB) tidak ikut sebagai peserta Pemilu karena tidak memenuhi salah satu persyaratan yang ditentukan baik dark kepengurusan, domisili kantor, keanggotaan atau keterwakilan 30 pesen perempuan.

Atas keputusan tersebut, kepengurusan PKPI Pusat dikabarkan mengajukan keberatan atau gugatan melalui Badan Pengawasan Pemilu RI. Hal inipun dibenarkan oleh Ketua DPP PKPI Kalteng Ergan Tunjung.

“Sesuai aturan tata waktu yang diatur, dalam waktu 2 minggu setelah pengajuan gugatan, maka Bawaslu RI akan memberikan keputusan terhadap gugatan yang kami ajukan,” kata Ergan minggu (18/02).

Dirinya mengaku masih belum mendapatkan berita resmi dari PKPI Pusat, wilayah mana yang tidak memenuhi Syarat. Khusus untuk PKPI Kalteng dinyatakan telah memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan.

Dilain pihak Ketua KPU Kalteng, H Ahmad Syari’i. Ketika diwawancarai mengenai keputusan tersebut mengatakan, dalam proses verfak, hendaknya memenuhi 4 persyaratan yang telah ditetapkan KPU RI.

Seperti prosentasi kepengurusan parpol di 34 provinsi harus ada 100 persen, di tingkat kabupaten/kota harus ada 75 persen dan di tingkat kecamatan harus ada 50 persen dari jumlah pada masing-masing daerah.

“Persyaratan tersebut, meliputi syarat kepengurusan, domisili kantor, keanggotaan dan keterwakilan perempuan, namun untuk keterwakilan perempuan ditingkat kabupaten/kota dan kecamatan, tidak menjadi sebuah keharusan” kata H Ahmad Syari’i

Ketika Disinggung mengenai tidak lolosnya dua Parpol, seperti PKPI dan PBB. Ia mengatakan, PKPI yang tidak lolos verifikasi, karena di Provinsi Jawa Tengah (Jateng) dan Jawa Timur (Jatim), masih terdapat kekurangannya, meskipun PKPI Provinsi Kalteng dinyatakan memenuhi Syarat. Begitupula PBB, pada salah satu Kabupaten, tidak ada kepengurusannya.

Sebagai contoh ujar Syari’i, di Wilayah Kalteng ada 13 Kabupaten dan 1 kota. Jadi, jika ingin lolos verifikasi, maka kepengurusan partai politik di Kabupaten dan kota harus ada di 11 kabupaten kota, atau menimal 75 persen, 5 persen tingkat Kecamatan dan 100 persen di tingkat Provinsi.(dhy/Aa)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: