BeritaKalteng, Barito Utara – Kabar beredarnya kantor DPC PPP Barito Utara di Jl. Sengaji Hilir Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah dibongkar oleh orang yang tidak dikenal ternyata tidak benar. Pembongkaran tersebut, ternyata dilakukan oleh pemilik lahan yang baru, yakni H Tajeli.
Ketua DPC PPP Barito Utara (Barut) Hj Nurul Aini melalui Sekretaris DPC PPP Barut Rusiani ketika dikonfirmasi BeritaKalteng.com melalui sambungan telepon. Dirinya menyampaikan, bangunan yang dibongkar tersebut merupakan aset DPC PPP Barut.
“Dulunya bangunan tersebut menjadi kantor DPC PPP Barut. Karena tidak strategis, maka bangunan disewakan ke orang. Ternyata, si pembeli merasa telah melakukan transaksi jual beli, hingga akhirnya membongkar bangunan tersebut,” kata Rusiani, Jumat (16/02) sore.
Persoalan pembongkaran tersebut, sempat ditangani oleh aparat kepolisian setempat. Namun, ternyata pembeli lahan telah memiliki legilitas hak kepemilikan, berupa sertifikat sehingga aparat kepolisian tidak bisa berbuat apa-apa dan menyarankan, agar persoalan ini diselesaikan melalui jalur pengadilan perdata.
“Disayangkan bangunan yang dibongkar yang sebelumnya milik Rustian Tahmin, mantan Ketua DPC PPP Barut periode sebelumnya, dibangun dengan menggunakan dana APBD,” papar Rusiani menambahkan.
Yang disayangkan, mengingat bangunan tersebut merupakan aset dari DPC PPP Barut dan pada saat proses transaksi jual beli lahan, pengurus DPC PPP Barut sama sekali tidak ada yang mengetahuinya. (dhy)