Hut Ke 38 Tahun Yayasan Kemala Bhayangkari Polda Kalteng, Istri Polisi Adopsi Orang Utan

BeritaKalteng, Palangka Raya- Orang Utan merupakan satwa yang dilindungi oleh UU No. 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya, pada pasal 21 jelas menyebutkan dilarang membunuh (orang utan, red), memelihara atau menyimpan sehelai rambut, diancam pidana 5 tahun serta denda maksimal sebesar 100 juta rupiah.

Diusianya yang ke 38 tahun Yayasan Kemala Bhayangkari Polda Kalteng, mengadopsi bayi orang utan. Langkah ini merupakan wujud kepedulian dari ibu-ibu Bhayangkari yang menjadi istri personil Polri di Kalteng, kepada satwa yang dilindungi undang-undang.

Menurut Ketua Kemala Bhayangkari Polda Kalteng, Lina Anang Revandoko, dirinya menyampaikan upaya yang dilakukan ini, adalah wujud nyata kepedulian ibu-ibu Bhayangkari Polda Kalteng, dalam rangka turut serta menjaga kelestarian habitat orang utan di Kalteng.

“Saat ini, keberadaan orang utan di Kalteng sudah sangat memprihatinkan, karena populasinya sudah hampir punah,” kata Lina Anang Revandoko, Kamis (15/02) kemarin.

Persebaran habitat orang utan ini, selain di Provinsi Sumatera juga tersebar di Kalimantan, khususnya di Kalteng. “Saat ini keberadaanya, terbilang mendekati kepunahan dan semakin memprihatinkan. Atas pertimbangan inilah, maka di usia ke 38 tahunnya, Yayasan Kemala Bhayangkari Polda Kalteng, mengadopsi bayi orang utan,” ujar Lina Anang Revandoko, sembari mengajarkan kepada anak-anak usia dini, dari Taman Kanak-kanak (TK) Kemala Bhayangkari.

Lina Anang Revandoko, dihadapan puluhan anak-anak PAUD beserta ibu-ibu Bayangkari menuturkan, agar hal ini dapat diketahui, dari sejak anak usia dini. Menjadi penting bagi anak-anak untuk mengetahui, bahwa orang utan merupakan satwa yang harus dilindungi.

“Kesadaran akan keanekaragaman hayati, sangat penting dipelajari oleh anak-anak usia dini, mengingat mereka ini lah yang akan menjadi generasi penerus kita. Kelestarian habitat orang utan di Kalteng, menjadi tanggungjawab bersama, oleh karena itu dibutuhkan sebuah sinergitas bersama,” tutup Lina Anang Revandoko. (dhy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: