Kecewa Atas Putusan KPU, Aliansi Masyarakat Kapuas Gelar Aksi Damai

BeritaKalteng, KAPUAS- Tidak lolosnya pasangan Mawardi-Muhajirin sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas pada Pilkada 2018 meyulut reaksi dari sejumlah masyarakat Kabupaten Kapuas diantaranya masyarakat yang tergabung didalam aliansi masyarakat Kapuas.

Sekitar lebih kurang 150 warga masyarakat tepatnya pukul 11:45 Wib melakukan aksi unjuk rasa didepan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Jl. Tambun Bungai selasa (13/02).

Dalam aksi tersebut, massa mempertanyakan kepada Penyelenggara Pilkada 2018 mengenai persoalan tidak lolosnya pasangan Mawardi-Muhajirin sebagai pasangan calon (Paslon). Sementara yang ditetapkan hanya Paslon Ben Brahim S Bahat dan H.M Nafiah Ibnor sebagai calon tunggal.

Seperti yang disampaikan oleh koordinator aksi H. Mulyadi, pihaknya mengaku tidak terima dan merasa sangat kecewa atas hasil keputusan KPU Kabupaten Kapuas, dan menganggap KPU sudah menciderai demokrasi Pilkada 2018.

“KPU Kapuas terindikasi tidak netral dalam fungsi tugasnya sebagai penyelenggara Pilkada. Kami minta KPU mempertanggungjawabkan hasil penilitian perbaikan persyaratan adminiatrasi yang dinyatakan lengkap pada tanggal 20 Januari 2018 kemarin” ujar H. Mulyadi.

Dalam aksi tersebut, massa juga meminta kepada KPU Kabupaten Kapuas mengembalikan hak-hak konstitusi pasangan bersangkutan untuk kembali ditetapkan sebagai peserta dalam Pilkada 2018 Kabupaten Kapuas.

Pihanya juga menuntut agar KPU Kabupaten Kapuas dapat menjelaskan dan memberikan klarifikasi terhadap putusan penetapan paslon tanggal 12 Februari 2018 kemarin yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan.

“Kami meminta Panwaslu Kapuas untuk menindak pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Kapuas mulai dari proses pendaftaran sampai dengan penetapan pasangan calon” pungkasnya.

Aksi massa diterima langsung oleh Ketua KPU Bapak Bardiasyah didampingi anggota Komisioner lainnya yaitu pak Suhardi Divisi Sosialisasi, Adi Resido devisi Program data, Suprianto divisi teknis serta didampingi oleh Kapolres Kapuas dan Dandim Kapuas.

Terkait persoalan yang disampailan, Suprianto divisi teknis KPU Kapuas menjelaskan, berdasarkan SK 102 posisi partai PBB posisinya sementara diambil alih, SK putusannya tidak disertakan pada saat pendaftaran.

“Kalau pengambilan alih harus ditandatangani oleh Sekjen/ketua DPP bukan PLT yang menandatangani (Prosedurnya sesuai dengan PKPU). Dalam proses pencalonan harus memperhatikan B1,B2,B3,B4.” tutupnya.(Aa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: