Soal Keberatan Paslon Perseorangan, KPU Kota Minta Panwaslu Berkoordinasi

 

BeritaKalteng, Palangka Raya- berkenaan dengan sejumlah keberatan yang disampaikan oleh pasangan calon perseorangan (paslon) yakni Dagut-Fitriadi, Yulistri-Fathur Munir, dan Rizky Mahendra-Daryana terkait hasil rekapitulasi dukungan perbaikan kamis (08/02) kemarin.

Komisi Pemilian Umum (KPU) Kota Palangka Raya menjelaskan, hasil rapat pleno rekapitulasi perbaikan dukungan pasangan calon (Paslon) perseorangan pada Pemilihan Umum (Pemilu) Kota Palangka Raya 2018. Paslon perseorangan tidak mempermasalahkan angka yang akan di rekapitulasi.

“Mengingatkan, pelaksanaan kita hari ini adalah rekapitulasi hasil verifikasi faktual paslon perseorangan berdasarkan hasil dari tingkat PPK. Jadi kami tidak mungkin mengubah hasil yang sudah ditetapkan pada tingkat PPK” ujar Harmain Ibrohim.

Pihak KPU ujarnya, sudah memberikan kesempatan kepada pihak balon perseorangan untuk menyampaikan keberatan ataupun sanggan terkait angka dalam rapat pleno. Dan dalam rapat tersebut paslon perseorangan tidak menyampaikan keberatannya.

Jika ada keberatan nantinya disampaikan oleh balon perseorangan Kata Harmain menambahkan, sampaikan keberatan dengan menyertakan data pendukung. Akan tetapi dalam rapat balon lebih mempertanyakan mengenai proses.

“Seharusnya keberatan itu disampaikan ketika pelaksanaan proses. Sebelum Panwaslu menyatakan rekomendasi verifikasi ulang misalnya. Harus menanyakan ke kita dong data apa aja yang kita keluarkan, tidak serta merta, semua ada kode etik.” jelasnya menambahkan.

Kendati ada kenjangagalan, dirinya menyarakan untuk melakulan crosscheck atau cek kebenaran data dilapangan. Semisal di tingkat PPS, dilakukan perbandingan atau penyandingan data ditingkat PPS di di Daerah yang bersangkutan.

Sekali lagi dirinya tegaskan, kenapa paslon tidak menyatakan keberatannya pada saat proses dilakukan. Pihak KPU menegaskan, pelaksanaan tahapan Pilkada berdasarkan jadwal yang sudah ditetapkan dimana masa rekapitulasi dilaksanakan sejak tanggal 8 sampai tanggal 9 Februari 2018.

“Terkait nantinya ada rekomendasi, kita lihat saja rekomendasi seperti apa. Penetapan Paslon tetap dilaksanakan pada tanggal 12 Februari 2018 nanti. Dalam rapat pleno rekapitulasi perbaikan dukungan tidak ditandatangani oleh balon, yang ada hanya tandatangan Komisioner” tutupnya.(Aa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: