BeritaKalteng, Palangka Raya- Dari 13 kabupaten 1 kota se Kalteng, empat diantaranya masih belum memiliki patokan Harga Eceran Tertinggi (HET) gas ukuran 3 Kg. Keempat kabupaten tersebut, meliputi Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Barito Utara Kabupaten Katingan dan Kabupaten Lamandau. Adapun alasan belum ditetapkannya HET gas ukuran 3 Kg ini di 4 kabupaten ini, karena di daerah tersebut belum mengalami kelangkaan.
Namun, setelah keempat kabupaten tersebut mengalami kelangkaan, akhirnya pun mengusulkan patokan HET gas ukuran 3 Kg, daerahnya. Penetapan HET gas ukuran 3 Kg ini, sepenuhnya dilakukan berdasarkan adanya usulan dari kabupaten kota se Kalteng.
Kepala Dinas ESDM Kalteng, Ermal Subhan yang diwakili Kabid Pengawasan ESDM Kalteng, Diagus mengutarakan penetapan HET gas ukuran 3 Kg ini, didasari adanya usulan dari masing-masing kabupaten kota se Kalteng.
“Pemerintah kabupaten kota, sebelumnya melakukan pertimbangan-pertimbangan, terkait penetapan HET eceran gas ukuran 3 Kg. Setelah mendapat ketetapan, kemudian pemerintah daerah mengusulkan ke pemerintah Provinsi Kalteng. Usulan HET eceran gas ukuran 3 Kg tersebut, akan ditelisik dan dipelajari,” kata Diagus, Jumat (09/02) pagi.
Diagus menambahkan, jika usulan HET eceran gas ukuran 3 Kg tersebut disetujui oleh Gubernur Kalteng, maka dipastikan dapat langsung diterapkan, menjadi patokan harga jual tertinggi, gas ukuran 3 Kg di daerah pengusul. Pertimbangan lainnya, dalam penetapan HET eceran gas ukuran 3 Kg, dipengaruhi oleh jarak dan kesulitan akses jalan yang dilalui.
“Kemudian, empat kabupaten yang masih belum memiliki HET eceran gas ukuran 3 Kg ini, diharapkan dapat berkoordinasi dengan pemerintah provinsi, agar segera mendapat kepastian HET yang akan diterapkan di empat kabupaten tersebut,” tutup Diagus. (dhy)