4 Kabupaten Di Kalteng Belum Tetapkan HET Gas 3 Kg

BeritaKalteng, Palangka Raya- Dari 13 kabupaten 1 kota se Kalteng, empat diantaranya masih belum memiliki patokan Harga Eceran Tertinggi (HET) gas ukuran 3 Kg. Keempat kabupaten tersebut, meliputi Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Barito Utara Kabupaten Katingan dan Kabupaten Lamandau. Adapun alasan belum ditetapkannya HET gas ukuran 3 Kg ini di 4 kabupaten ini, karena di daerah tersebut belum mengalami kelangkaan.

Namun, setelah keempat kabupaten tersebut mengalami kelangkaan, akhirnya pun mengusulkan patokan HET gas ukuran 3 Kg, daerahnya. Penetapan HET gas ukuran 3 Kg ini, sepenuhnya dilakukan berdasarkan adanya usulan dari kabupaten kota se Kalteng.

Kepala Dinas ESDM Kalteng, Ermal Subhan yang diwakili Kabid Pengawasan ESDM Kalteng, Diagus mengutarakan penetapan HET gas ukuran 3 Kg ini, didasari adanya usulan dari masing-masing kabupaten kota se Kalteng.

“Pemerintah kabupaten kota, sebelumnya melakukan pertimbangan-pertimbangan, terkait penetapan HET eceran gas ukuran 3 Kg. Setelah mendapat ketetapan, kemudian pemerintah daerah mengusulkan ke pemerintah Provinsi Kalteng. Usulan HET eceran gas ukuran 3 Kg tersebut, akan ditelisik dan dipelajari,” kata Diagus, Jumat (09/02) pagi.

Diagus menambahkan, jika usulan HET eceran gas ukuran 3 Kg tersebut disetujui oleh Gubernur Kalteng, maka dipastikan dapat langsung diterapkan, menjadi patokan harga jual tertinggi, gas ukuran 3 Kg di daerah pengusul. Pertimbangan lainnya, dalam penetapan HET eceran gas ukuran 3 Kg, dipengaruhi oleh jarak dan kesulitan akses jalan yang dilalui.

“Kemudian, empat kabupaten yang masih belum memiliki HET eceran gas ukuran 3 Kg ini, diharapkan dapat berkoordinasi dengan pemerintah provinsi, agar segera mendapat kepastian HET yang akan diterapkan di empat kabupaten tersebut,” tutup Diagus. (dhy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: